Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menjelaskan kronologi dirinya mengalami penyerempetan mobil. Hingga ia dituding sebagai pelaku tabrak lari oleh Lucky Alamsyah.
Hal itu terjadi saat mobil keduanya saling berbenturan pada Sabtu, 22 Mei 2021. Roy Suryo saat itu menjadi penumpang dan hendak pergi ke salah satu stasiun televisi di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Saat berada di Jalan Pemuda, Rawamangun, Roy Suryo mengaku pengemudinya telah menyalakan lampu sein ke kiri sebagai penanda. Hal ini dijelaskan Roy Suryo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (24/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Mobil) Di jalur kedua dari kanan akan masuk jalur ketiga dari kanal, tiba-tiba dari sayap kiri belakang ada kendaraan (melaju) kencang yang kemudian menyerempet. Jadi, saya diserempet," ujar Roy Suryo.
Begitu terjadi perbenturan antara mobilnya dan Lucky Alamsyah, pengemudi Roy Suryo langsung membunyikan klakson. Ketika itu, Lucky Alamsyah langsung turun dari mobil dan mendatangi mobil Roy Suryo.
Saat itu, disebut Lucky Alamsyah tampak sangat marah. Ia mengetuk kaca bagian pengemudi mobil Roy Suryo sebanyak dua kali.
"(Lucky Alamsyah) Langsung marah-marah di samping jendela sopir saya dan saya menjadi heran lagi, ketika jendela (mobil) dibuka, saya merasakan betul energi dia untuk marah tambah besar. Jadi dia tampaknya kaget atau senang melihat saya ada di dalam," ucapnya.
Karena ada jadwal siaran pukul 19.00 WIB, Roy Suryo mengajak Lucky Alamsyah untuk membahas kasus ini di halaman parkiran stasiun televisi.
"Sebelum saya meninggalkan, sebenarnya ada satu lagi tindakan tidak terpuji yang dia lakukan, dia menggedor kaca jendela driver saya itu sampai dua kali," kata Roy Suryo.
![]() |
Lebih lanjut, saat di parkiran salah satu stasiun televisi, Roy Suryo pun meminta petugas keamanan untuk memanggil polisi agar bisa menyelesaikan perselisihan ini.
Meski begitu, Roy Suryo sempat meminta izin untuk menyelesaikan siarannya dahulu. Sehabis mengisi acara, Roy melihat Lucky Alamsyah sudah tak ada di lokasi. Disebut sopir Roy, Lucky sudah meninggalkan lokasi sejak lama.
"Saya bilang ke driver saya, 'tolong selesaikan dengan anggota kepolisian, jangan sampai selesai tanpa anggota kepolisian'. Saya siaran, selesai siaran, saya turun, saya tanya ke drivernya, 'mana orangnya?', 'pergi, pak'. Saya tanya ke satpam, 'pergi pak sambil marah-marah'," ucap Roy Suryo.
Disebut Roy Suryo, Lucky Alamsyah sebelum benar-benar meninggalkan lokasi, sempat memarahi beberapa satpam di sana. Roy menegaskan Lucky yang kabur dari masalah.
"Dia bahkan memarahi satpam-satpam di situ. Satpam di televisi itu, teman-teman bisa tanya, kelakukan yang ada pada hari itu. Jadi dia marah-marah dan pergi sebelum polisi datang. Jadi, dialah yang kabur," ujar Roy Suryo melanjutkan.
Diketahui, atas kasus ini Roy Suryo telah melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya pada Senin (24/5/2021) dengan nomor laporan LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan memutarbalikkan fakta.
Lucky Alamsyah disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Ada juga Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 311 KUHP.
(pig/mau)