Roy Suryo didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadhoni, resmi melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya. Ia melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik yang terjadi baru-baru ini.
Ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (24/5/2021), Roy Suryo pun menjelaskan alasan pelaporan dan pasal-pasal yang disangkakan pada Lucky Alamsyah.
Lantaran kasus yang menyeret nama baiknya, Roy Suryo kemudian melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya. Ia menegaskan bukan permasalahan penyerempetan mobil, melainkan unggahan Lucky yang tak berkenan di hati Roy Suryo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ini permasalahannya tentang cyber yang disangkakan adalah melanggar Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang sekarang sudah direvisi jadi Nomor 19 Tahun 2015 dan kemudian pasal pencemaran nama baik," ujar Roy Suryo.
Disebut perilaku Lucky Alamsyah saat itu memang tidak baik. Lucky menyampaikan kemarahannya terkait kasus penyerempetan mobil di media sosialnya.
Saat itu, Lucky disebut seakan memfitnah Roy Suryo melalui pernyataannya di Instagram. Disebut Roy, Lucky memutarbalikkan fakta.
"Niat yang kurang baik dari yang bersangkutan di dalam postingan inilah yang saya laporkan. Jadi bukan kecelakaan lalu lintasnya, bukan dia pemukulan terhadap kaca jendela saya," tegas Roy Suryo.
Dalam hal ini, Roy Suryo hendak memberikan efek jera bagi Lucky Alamsyah agar tak sembarangan mengunggah info yang disebut tidak benar.
Atas laporan ini, Roy Suryo menyatakan telah menyiapkan saksi serta bukti-bukti yang ada. Beberapa ahli juga turut disertakan dalam laporannya itu.
"Inilah efek dari kelakuan dia yang kemudian dan memposting hal-hal yang tidak ada benarnya. Saya akhirnya bikin LP, barang bukti lengkap, saksi lengkap. Saksi ada semua, salah satunya kuasa hukum saya Pitra Romadhoni, dan juga ada ahli IT juga yang nanti bisa dihadirkan," tutup Roy Suryo.
(pig/mau)