Sidang kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sidang itu beragendakan pembacaan pledoi dari pihak Askara.
"Agenda hari ini pembacaan pledoi oleh kuasa hukum terdakwa. Intinya kuasa hukum terdakwa meminta dakwaan tentang narkotika, rehabilitasi, dan kepemilikan senjata api tidak terbukti," kata Jaksa Penuntut Umum Asep saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (24/5/2021).
Namun, Asep mengatakan pledoi pihak Askara Parasady Harsono dibantah. Pihak Askara diketahui ingin divonis seringan-ringannya dalam kasus narkoba sekaligus senpi ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami bantah, yang diajukan oleh penasihat hukum atas pembelaan terdakwa kami bantah semua," katanya.
Lantas hukuman Askara Parasady Harsono tetap pada tuntutan JPU. Yaitu penjara selama satu tahun dan denda Rp 10 juta dengan barang bukti dimusnahkan.
"Kami sebagai penuntut umum pada intinya tetap pada tuntutan kami yaitu penjara 1 tahun, denda 10 juta, dan barang bukti dimusnahkan," kata Asep.
"(Pertimbangannya) Tetap pada tuntutan dari hasil-hasil terdahulu," lanjutnya.
Sementara itu, pengacara Askara Parasady Harsono, Benedictus Wisnu, mengaku ada rasa kecewa dengan ditolaknya pledoi tersebut. Namun, dia berharap kembali menyerahkan pembelaannya kepada keputusan majelis hakim.
"Itu hal yang biasa dalam persidangan, misal ada kami mengajukan pembelaan kemudian disanggah, itu hal biasa dalam persidangan. Cuma memang nanti silakan hakim yang secara objektif memutuskan hal ini," kata Benedictus Wisnu dalam kesempatan yang sama.
Askara Parasady Harsono akan menghadapi putusan kasus tersebut pada 7 Juni 2021 mendatang. Ia harap bisa terwujud keinginannya dihukum seringan-ringannya.
"Intinya kami sudah menyampaikan pembelaan kami di persidamgan. Kita lihat saja di 7 Juni hasilnya seperti apa," tutup Benedictus Wisnu.
(fbr/mau)