Kata Pihak Nindy Ayunda Soal Tudingan Ada Pria Idaman Lain

Kata Pihak Nindy Ayunda Soal Tudingan Ada Pria Idaman Lain

Pingkan Anggraini - detikHot
Jumat, 21 Mei 2021 20:26 WIB
Nindy Ayunda datangi Komnas Perempuan, Tunjukkan Bukti KDRT
(Foto: Palevi/detikHOT) Dugaan adanya pria idaman lain menjadi dasar pengajuan banding Askara buat putusan perceraiannya dengan Nindy Ayunda. Benarkah ada pria lain?
Jakarta -

Kisruh perceraian Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono masih berlanjut. Kali ini Askara masih akan melakukan banding usai putusan cerainya dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 6 Mei 2021.

Disebut kuasa hukum Askara, M Muslih, mereka mengajukan banding lantaran beberapa alasan. Termasuk dugaan adanya pria idaman lain dalam hidup Nindy Ayunda selama mereka berumah tangga.

Terkait dengan hal itu, pihak kuasa hukum Nindy Ayunda, Herman Y Simarmata angkat bicara. Herman mengaku tak tahu menahu terkait pria idaman lain dalam hidup Nindy Ayunda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk PIL (pria idaman lain) kami tidak tahu menahu. Terus untuk putusan pengadilan itu kan yang memutuskan pihak pengadilan," ujar Herman saat dihubungi awak media, Jumat (21/5/2021).

Selain itu Herman juga menjelaskan perihak putusan lain yang tak diterima Askara dan pihaknya. Salah satunya tentang hak asuh ke dua anak yang jatuh pada penggugat alias Nindy Ayunda.

ADVERTISEMENT

"Ya kalau adanya anak kan tetap dalam pengasuhan ibunya, bukan orang lain. Tanggung jawabnya juga bersama Mba Nindy dan Askara," ungkap Herman.

"Kemudian dasar-dasar seperti itu sah-sah saja kan, hak dari pihak Askara. Nggak apa-apa mau banding, kasasi itu hak hukum mereka, upaya hukum mereka," jelas Herman lagi.

Mengenai permintaan Nindy Ayunda mendapatkan nafkah Rp 100 juta perbulan dari Askara yang tak dikabulkan itu juga turut dibahas.

Herman menegaskan angka tersebut terucap secara normatif saja. Itu juga disebut hak Nindy Ayunda mengajukan dengan jumlah tersebut.

Namun pihak pengadilan tak menyetujui nominal Rp 100 juta. Sesuai putusan, Nindy mendapatkan nafkah anak Rp 10 juta dari Askara setiap bulannya.

Ditegaskan lagi, nominal nafkah anak sebesar Rp 10 juta yang sudah diputuskan majelis hakim pun diterima oleh Nindy meski sempat merasa keberatan.

"Ya kita menerima secara normatif aja, ketika kita minta Rp 100 juta itu hak Mba Nindy. Terus pas dikabulkan Rp 10 juta ya nggak mungkin nggak diterima," ungkapnya.

"Nindy pasti ada sedikit keberatan, tapi bukan menjadi persoalan mendasar bagi Mba Nindy," tutup Herman.

(pig/aay)

Hide Ads