Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui humasnya, Taslimah, menjelaskan perkara terkait pengajuan banding Askara Parasady Harsono yang merupakan mantan suami Nindy Ayunda.
Taslimah menjelaskan, Askara melalui pihak kuasa hukumnya, M Muslih, sudah mengajukan banding sejak 19 Mei 2021. Mereka mengajukan banding dengan datang langsung ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Taslimah juga menjelaskan batas waktu dari proses banding yang akan dijalankan Askara Parasady Harsono dan pihaknya. Askara diminta mengajukan memori banding dengan batas waktu satu bulan sejak pengajuan banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Batas waktunya sejak diajukan permohonan banding yaitu 1 bulan. Jadi setelah akta perceraian keluar, dia mengajukan banding. Lalu para pihak diberitahukan dari pernyataan permohonan banding tersebut," ujar Taslimah, saat ditemui di Pengadilam Agama Jakarta Selatan, Jumat (21/5/2021).
"Nanti akan ada tanda terima memori banding, lalu baru nanti akan diproses Pengadilan Tinggi Agama," lanjut Taslimah.
Terkait dengan pengajuan banding tersebut, Pengadilan Tinggi Agama pun sudah menerima pengajuan tersebut. Jika mereka telah menetapkan berkas pengajuan sudah lengkap, maka banding baru akan diputuskan.
"Ya menerimalah, memeriksa, meneliti berkas perkara tersebut. Kalau sudah lengkap, baru memutuskan (pihak Pengadilan Tinggi Agama)," tutur Taslimah.
Taslimah pun menjelaskan berkas apa saja yang nantinya akan diperiksa Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.
"Yang di Pengadilan Tinggi Agama itu berkasnya bukan prinsipalnya. Jadi baik berkas memori banding, kontra memori banding, atau jawaban pembanding. Semua berkas itu dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta," tutur Taslimah.
Sebagai tambahan informasi, putusan perceraian Askara Parasady Harsono dan Nindy Ayunda dilakukan melalui online dengan mengunggah hasil putusan secara e-court.
Saat itu, sempat terjadi kendala pada sistem website Mahkamah Agung sehingga terjadi penundaan beberapa hari. Namun setelah itu Taslimah menjelaskan hasil putusan perceraian Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono.
Taslimah menjelaskan beberapa poin gugatan Nindy Ayunda yang disahkan majelis hakim.
"Untuk perkara tersebut secara ecourt kemarin telah diputus per tanggal 6 Mei 2021. Putusan tersebut adalah eksepsi ditolak, dalam pokok perkara gugatan dikabulkan," ujar Taslimah saat itu.
"Yaitu gugatan cerai, pengasuhan anak, serta biaya nafkah kedua anak," tutupnya.
(pig/mau)