Alasan Mantan Suami Nindy Ayunda Ajukan Banding Perceraian

Alasan Mantan Suami Nindy Ayunda Ajukan Banding Perceraian

Pingkan Anggraini - detikHot
Kamis, 20 Mei 2021 11:05 WIB
Jakarta -

Mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, mengajukan banding atas putusan perceraiannya. Banding tersebut sudah dilayangkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak 19 Mei 2021.

Dijelaskan M Muslih selaku kuasa hukum Askara Parasady Harsono, pihaknya merasa belum memegang surat hasil putusan cerai dari majelis hakim.

Selain itu, M Muslih menegaskan merasa keberatan dengan hasil putusan majelis hakim. Ia merasa putusan tersebut lebih keberpihakan majelis hakim kepada penggugat yakni Nindy Ayunda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada detikcom, Kamis (20/5/2021), M Muslih menjelaskan poin-poin apa saja yang terdaftar dalam berkas banding Askara Parasady Harsono.

"Salinan putusan belum keluar sehingga masih pakai alasan dahulu, yaitu ada dua orang anak. Ada PIL (pria idaman lain) yang merusak rumah tangga Askara dan Nindy dan keberatan dengan alasan-alasan putusan hakim yang memihak ke penggugat," jelas M Muslih.

ADVERTISEMENT

M Muslih juga menegaskan sudah membawa berkas bandingnya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Lalu ia akan menyiapkan memori bandingnya yang berisi alasan-alasan Askara Parasady Harsono melakukan banding.

"Kita siapkan memori banding berisi alasan-alasan banding," ungkap M Muslih.

Selain itu, saat ditanya mengenai nafkah anak sebesar Rp 10 juta yang wajib dibayar Askara Parasady Harsono setiap bulannya, M Muslih mengaku belum ingin berkomentar.

Ia mengaku belum menerima putusannya dan belum bisa mempertimbangkan hal tersebut.

"Belum bisa komentar (soal nafkah anak), karena belum baca putusannya bagaimana dan pertimbangannya apa," tegas M Muslih.

Sebagai tambahan informasi, putusan perceraian Askara Parasady Harsono dan Nindy Ayunda dilakukan melalui online dengan mengunggah hasil putusan secara e-court.

Saat itu sempat terjadi kendala pada sistem website Mahkamah Agung sehingga terjadi penundaan beberapa hari. Namun setelah itu pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui humasnya, Taslimah, menjelaskan hasil putusan perceraian Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono.

Taslimah menjelaskan beberapa poin gugatan Nindy Ayunda yang disahkan majelis hakim.

"Untuk perkara tersebut secara ecourt kemarin telah diputus per tanggal 6 Mei 2021. Putusan tersebut adalah eksepsi ditolak, dalam pokok perkara gugatan dikabulkan," ujar Taslimah saat itu.

"Yaitu gugatan cerai, pengasuhan anak, serta biaya nafkah kedua anak," tutupnya.

(pig/mau)

Hide Ads