Cerita Eks Suami Nindy Ayunda Lebaran di Penjara

Cerita Eks Suami Nindy Ayunda Lebaran di Penjara

Pingkan Anggraini - detikHot
Senin, 17 Mei 2021 14:35 WIB
Suami dari penyanyi Nindy, Parasady Harsono saat dihadirkan rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, (12/1/2021).
Cerita Askara lewati Lebaran di Sel Tahanan. Foto: Palevi/detikcom
Jakarta -

Askara Parasady Harsono yang merupakan mantan suami Nindy Ayunda, kemarin pada Hari Raya Idul Fitri harus melewatinya di dalam Rumah Tahanan Salemba.

Askara tentunya harus menjalani hal itu karena masih sebagai terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api secara ilegal.

Pihak kuasa hukumnya, Rangga Afianto menceritakan bagaimana mantan suami Nindy itu menjalani masa sulitnya saat Lebaran. Meski begitu, Askara merasa hal itu menjadi pengalaman baru untuknya merayakan Lebaran di dalam rumah tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rangga juga menjelaskan, Askara dapat merasakan suasana Lebaran di rumah tahanan yang baru pertama kali dijalaninya.

ADVERTISEMENT

"Berkesan sekali," ujar Rangga menjelaskan soal Askara saat dihubungi detikcom, Senin (17/5/2021).

"Karena pengalaman pertama dalam hidupnya merayakan Lebaran dengan suasana yang berbeda," lanjut Rangga.

Kembali dijelaskan Rangga, saat hari Lebaran tak ada satu orang keluarga pun yang datang menjenguk Askara di rumah tahanan.

Hal itu lantaran memang tak diperbolehkan menjenguk guna menangani kasus pandemi COVID-19 di kawasan rumah tahanan. Disebut memang pengawasan di rumah tahanan sangat lah ketat dan tertib.

"Tidak ada (keluarga yang menjenguk)" jawab Rangga.

"Tidak bisa dijenguk karena protokol rutan soal COVID-19 sangat ketat memang. Kecuali urusan persidangan dengan prosedur prokes berlapis terlebih dahulu," lanjut Rangga menjelaskan.

Meski begitu Rangga juga turut menjelaskan kondisi Askara saat ini. Disebut kini Askara dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.

"Alhamdulillah sehat. Kondisinya baik-baik saja," tutur Rangga.

Askara hari ini akan menjalani sidang pledoinya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) minggu lalu. Askara nantinya akan membacakan pembelaannya dalam persidangan secara daring.

Sebelumnya Askara dituntut untuk menjalani hukuman dengan masa tahanan satu tahun penjara subsider tiga bulan dengan denda Rp 10 juta. Namun Askara dan pihak kuasa hukumnya mengajukan pledoi guna mendapatkan fasilitas rehabilitasi.




(pig/wes)

Hide Ads