Eks Suami Nindy Ayunda Bakal Minta Maaf di Persidangan Hari Ini

Eks Suami Nindy Ayunda Bakal Minta Maaf di Persidangan Hari Ini

Pingkan Anggraini - detikHot
Senin, 17 Mei 2021 12:07 WIB
Suami dari penyanyi Nindy, Parasady Harsono saat dihadirkan rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, (12/1/2021).
Askara Parasady bakal minta maaf hari ini. Foto: Palevi/detikcom
Jakarta -

Mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono kembali akan menjalankan sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api secara ilegal.

Sidang akan dijalankan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan diperkirakan akan dimulai pukul 12.00 WIB.

Agenda sidang kali ini berupa pledoi atau nota pembelaan dari pihak Askara dan kuasa hukumnya mengenai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim kuasa hukum Askara, Rangga Afianto menjelaskan tak ada persiapan khusus untuk kliennya itu dalam menjalani sidang hari ini.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada persiapan khusus," ujar Rangga saat dihubungi detikcom, Senin (17/5/2021).

Meski tak ada persiapan khusus, Askara nantinya disebut akan meminta maaf usai persidangannya hari ini. Askara disebut akan menyampaikan permohonan maaf atas kesalahannya selama ini dimata publik dan semua orang yang merasa dirugikan.

Hal ini turut dijelaskan Rangga. Tak lupa, mantan suami Nindy Ayunda itu juga akan menyampaikan permohonan maafnya kepada majelis hakim.

"Hanya nanti di akhir persidangan Askara akan menyampaikan permohonan maafnya kepada majelis hakim dan publik atas kejadian ini," jelas Rangga.

"Mohon maaf lahir batin untuk semua juga," lanjutnya.

Lebih lanjut, Rangga pun turut menjelaskan kondisi kesehatan Askara saat ini. Askara yang menjalani Hari Raya Idul Fitri pertama kali di rumah tahanan kondisinya disebut baik-baik saja.

"Alhamdulillah sehat (kondisi Askara). Kondisinya baik-baik saja," jelas Rangga.

Diketahui, pada sidang yang dijalankan 10 Mei 2021 Askara mendapat tuntutan dari JPU untuk menjalankan masa tahanan penjara selama 1 tahun subsider 3 bulan dengan dengan Rp 10 juta.

Pihak Askara dan kuasa hukumnya masih belum dapat menerima tuntutan JPU pada sidang itu. Mereka mengajukan pledoi dan akan dibacakan hari ini dengan harapan Askara dapat menjalani masa sisa hukumannya di pusat rehabilitasi.




(pig/wes)

Hide Ads