Nindy Ayunda melalui kuasa hukumnya, Herman Y Simarmata, menanggapi perihal pengajuan banding cerai yang dilakukan Askara Parasady Harsono.
Askara mengajukan banding cerai karena menganggap putusan majelis hakim terlalu berpihak pada penggugat atau Nindy Ayunda.
Kemudian hal ini disebut Herman sebagai langkah yang wajar dilakukan Askara dan tim kuasa hukumnya. Nindy Ayunda sendiri hingga saat ini belum menghubungi kuasa hukumnya secara langsung buat membahas perihal banding Askara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu hak mereka. Mbak Nindy belum ada konfirmasi apa-apa soal itu," ujar Herman saat dihubungi awak media, Jumat (21/5/2021).
Nindy Ayunda hingga saat ini belum memberikan tanggapannya terkait banding yang diajukan mantan suaminya. Namun Herman memastikan, Nindy sudah mengetahui kabar tersebut.
Meski banding telah diajukan Askara, Herman menegaskan, Nindy tetap akan memilih bercerai karena dianggap tak ada lagi alasan untuk bersatu.
"Tidak ada alasan lain untuk bersatu kembali," tutur Herman.
Hingga kini Herman dan Nindy belum punya persiapan khusus buat menghadai pengajuan banding oleh pihak Askara Parasady Harsono. Bagi Herman pengajuan banding ini sudah menjadi hak Askara dan kuasa hukumnya.
"Kami sampai saat ini enggak ada langkah apa-apa, balik lagi itu hak mereka. Kami diam saja," tegas Herman.
Sebagai tambahan informasi, Askara Parasady Harsono telah mengajukan banding atas putusan perceraiannya dengan Nindy Ayunda ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 19 Mei 2021.
M Muslih selaku kuasa hukum Askara datang sendiri ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengajukan banding. Muslih menegaskan akan segera memberikan memori banding yang diberi waktu selama 30 hari ke depan.