Eks Suami Nindy Ayunda Minta Maaf dan Janji Tak Ulangi Pakai Narkoba

Eks Suami Nindy Ayunda Minta Maaf dan Janji Tak Ulangi Pakai Narkoba

Pingkan Anggraini - detikHot
Senin, 17 Mei 2021 21:43 WIB
Suami dari penyanyi Nindy, Parasady Harsono saat dihadirkan rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, (12/1/2021).
Eks Suami Nindy Ayunda Minta Maaf dan Janji Tak Ulangi Pakai Narkoba. (Foto: Palevi/detikcom)
Jakarta -

Askara Parasady Harsono yang merupakan mantan suami Nindy Ayunda mengajukan pledoi. Hal itu diungkapkan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/5/2021).

Saat mengajukan pledoi, Askara Parasady Harsono sempat meminta maaf terkait kasusnya yang disorot publik. Dengan nada yang rendah, Askara mengakui kesalahannya itu.

Selain itu, Askara Parasady Harsono juga berjanji tak mau mengulangi kesalahannya lagi. Ia juga meminta agar pengadilan memberikan hukumannya untuknya seringan-ringannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar Askara dalam persidangan yang hadir secara daring dari Rumah Tahanan Salemba.

"Dan meminta hukuman yang seringan-ringannya," lanjut Askara.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Askara, Rangga Afianto, menjelaskan kliennya memang akan meminta maaf saat sidang pledoi. Rangga Afianto menjelaskan Askara tak ada persiapan khusus untuk menjalani sidang hari ini.

"Tidak ada persiapan khusus," ujar Rangga saat dihubungi detikcom.

Meski tak ada persiapan khusus, Askara Parasady Harsono disebut akan menyampaikan permohonan maaf atas kesalahannya selama ini di mata publik dan semua orang yang merasa dirugikan.

Hal ini turut dijelaskan Rangga. Tak lupa, eks suami Nindy Ayunda itu juga akan menyampaikan permohonan maafnya kepada majelis hakim.

"Hanya nanti di akhir persidangan Askara akan menyampaikan permohonan maafnya kepada majelis hakim dan publik atas kejadian ini," jelas Rangga.

Askara Parasady Harsono diketahui berkasus atas dugaan narkotika dan kepemilikan senpi secara ilegal. Ia pun dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terkait dengan tuntutan tersebut, JPU di persidangan, Asep Hasan Sofwan, menjelaskan hal-hal apa saja yang menjadi pertimbangan. Asep pun menjelaskan hal tersebut secara ringkas.

"Pertama, barang buktinya ya hanya 1,5 butir pil Happy Five atau H5. Terus ada assessment dari BNNP yang mengatakan dia penyalahguna dan harus direhab. Kepemilikan senjata api selama fakta persidangan itu hanya tersimpan di brankas. Itu yang menjadi alasan kami melakukan penuntutan," ujar Asep beberapa waktu lalu.

(pig/mau)

Hide Ads