Kata Pengadilan Soal Pernikahan Aliff Alli dengan Istri Pertamanya

Kata Pengadilan Soal Pernikahan Aliff Alli dengan Istri Pertamanya

Pingkan Anggraini - detikHot
Selasa, 11 Mei 2021 21:26 WIB
Aliff Alli
Aliff Alli. Foto: Instagram @aliff_alli
Jakarta -

Kisruh rumah tangga Aliff Alli masih berlanjut. Kali ini Aliff diduga membohongi Aska Ongi sebagai istrinya terkait status pernikahan.

Aliff disebut Aska kedapatan berbohong karena masih berstatus suami Nuning Irpana yang menikah sejak November 2011. Aska menegaskan, hal ini yang kemudian mempersulit perceraiannya dengan Aliff Alli.

Hal ini kemudian di tegaskan Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat yang ditemui di ruangannya, Selasa (11/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jajat menegaskan, pernikahan Aliff dan Nuning memang terdaftar di KUA Cilandak. Pihak Aliff Alli juga belum lama ini melakukan pembatalan pernikahan itu di Pengadilan Agama Jakarta Pusat belum lama ini.

"Saudara Muhammad Aliff Alli dalam hal ini memberikan kuasa kepada Asgar Sjarif sarjana hukum, telah mendaftarkan perkara pembatalan perkawinan," ungkap Jajat.

ADVERTISEMENT

"Perkara nomor 738 2021 pada tanggal 27 April 2021, dan perkara ini belum disidangkan," lanjut Jajat.

Jajat kembali menjelaskan, perkara ini belum disidangkan. Jadwal sidang perdana perkara ini pada 17 Mei 2021 dengan nama termohon, Nuning Irpana.

"Berdasar informasi yang diterima, perkara ini bakal dipersidangkan tanggal 17 Mei 2021. Atas nama (termohon) Nuning Irpana," lanjut Jajat.

Lebih lanjut, Jajat tak dapat menjelaskan perkara Aliff melayangkan pembatalan pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat terkait Nuning Irpana. Mengingat posisi KUA tempat terdaftarnya nama mereka di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Jajat menegaskan hal ini nantinya akan diurus kelanjutannya oleh pihak Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

"Saya nggak bisa menjawab itu. Tapi yang jelas ini menjadi kewenangan Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Setelah dipersidangkan nanti majelis akan masuk kepada wilayah Pengadilan Agama Jakarta Pusat untuk menyelesaikannya atau tidak," tutur Jajat.

Sementara itu, perkara ini kemudian juga disangkakan Pasal 25 Undang Undang Tahun 1974 tentang Permohonan Pembatalan Perkawinan. Jika memang berkenan dilakukan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat maka sidang akan dilanjutkan.

"Nanti akan diukur dari Pasal 25 Undang Undang Tahun 1974. Kalau berwenang nanti akan lanjut sampai penyelesaian," ujar Jajat.




(pig/srs)

Hide Ads