Askara Prasady Harsono, melalui kuasa hukumnya, Rangga Afianto, menegaskan akan melayangkan eksepsi atau pembelaan pekan depan. Hal itu terkait dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang baru membacakannya siang tadi.
Askara dituntut JPU untuk menjalankan masa tahannya selama satu tahun penjara. Tuntutan itu terkait kasus dugaan narkotika dan kepemilikan senpi secara ilegal.
Dalam hal ini, Rangga menjelaskan maksudnya dan Askara hendak melayangkan eksepsi pekan depan. Mereka ingin hakim ketua menetapkan Askara untuk menjalani rehabilitasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini disampaikan Rangga Afianto saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/5/2021).
"Mengenai hukuman, kami (meminta untuk) meringankan yang seringan-ringannya ya untuk klien kami," ujar Rangga.
"Rehabilitasi," lanjut Rangga.
Rangga menegaskan, keinginannya itu berdasarkan spekulasinya yang menganggap Askara Parasady Harsono adalah korban dari narkotika. Maka dari itu, ia berharap mantan suami Nindy Ayunda tersebut dapat menjalani rehabilitasi.
"Iya, nggak ada (penjara). Bagaimanapun itu klien kami adalah korban dari penyalahgunaan narkoba," sambung Rangga.
Sementara itu, untuk permasalahan senjata api atau senpi milik Askara Parasady Harsono pun Rangga tak banyak komentar. Rangga meminta agar hal itu ditanyakan pada JPU.
Sebelumnya, Hervan D Marukh, yang juga kuasa hukum Askara, menegaskan senpi itu sebatas koleksi saja. Kondisi senpi itu juga dinyatakan rusak dan tak dapat berfungsi.
Mengenai izin surat kepemilikan, Askara Parasady Harsono mengaku sudah meminta kepada pihak penjual. Namun hingga saat pembekukannya pada Januari 2021, surat tersebut belum juga diterimanya.
"(Senpi) Ya yang tadi dijelaskan di persidangan, bahwa penggunaan kepemilikan senpi ini semua sudah dijelaskan. Itu silakan ditanyakan ke JPU," tutur Rangga.
Selain itu, Rangga juga menyebut Askara Parasady Harsono sangat sedih mendengar tuntutannya. Namun ia berusaha menghibur dan agar Askara tetap tegar dan optimis menjalani sidang kasusnya ini.
"Tentu sedih ya, tapi kita tetap harus semangat dan optimis bahwa putusan dari majelis hakim adalah yang terbaik," tutup Rangga.
(pig/mau)