Dituntut Satu Tahun Penjara, Mantan Suami Nindy Siap Ajukan Pembelaan

Dituntut Satu Tahun Penjara, Mantan Suami Nindy Siap Ajukan Pembelaan

Pingkan Anggraini - detikHot
Senin, 10 Mei 2021 15:04 WIB
Suami dari penyanyi Nindy, Parasady Harsono saat dihadirkan rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, (12/1/2021).
Dituntut Satu Tahun Penjara, Mantan Suami Nindy Siap Ajukan Pembelaan. (Foto: Palevi/detikcom)
Jakarta -

Askara Parasady Harsono dituntut satu tahun penjara. Mantan suami Nindy Ayunda itu tengah bersidang atas perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api atau senpi.

Askara dituntut satu tahun penjara subsider tiga bulan dengan denda Rp 10 juta. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/5/2021).

Dalam hal ini, Askara yang hadir di sidang secara virtual pun ikut menanggapi. Ia dan kuasa hukumnya mengaku akan melayangkan eksepsi atau nota pembelaan pada sidang yang akan digelar pada Senin, 17 Mei 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mau ngajuin nota pembelaan," ujar Rangga selaku tim kuasa hukum Askara dalam persidangan.

"Kita akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis dengan terdakwa ya," lanjut Rangga kepada hakim ketua.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya hakim ketua juga mempertegas bahwa Askara Parasady Harsono terbukti bersalah melanggar hukum pidana. Hakim ketua pun menanyakan mengenai eksepsi atau nota pembelaan yang akan dijalankan Askara dengan tim kuasa hukumnya secara lisan atau tertulis.

"Intinya dinyatakan terbukti melanggar hukum pidana. Atas tuntutan ini saudara diberikan hak sesuai Undang Undang untuk menyatakan apakah akan mengajukan nota pembelaan baik secara tertulis maupun lisan," tutur hakim ketua pada Askara.

Memperjelas kembali, sidang Askara Parasady Harsono akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi darinya dan pihak kuasa hukum. Hal ini diutarakan hakim ketua.

"Untuk memberikan kesempatan kepada tim terdakwa dan terdakwa untuk menuliskan nota pembelaan. Sidang selanjutnya untuk nota pembelaan hari Senin, tanggal 17 Mei 2021," lanjut hakim ketua.

Diketahui, Askara Parasady Harsono dituntut satu tahun penjara dengan subsider tiga bulan. Hal itu dibacakan dalam persidangan.

Adapun beberapa pasal yang disangkakan pada Askara dalam tuntutan yang dibacakan. Askara dituntut Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sebagai tambahan informasi, Askara Parasady Harsono dibekuk di kediamannya pada 7 Januari 2021. Askara dibekuk oleh satuan Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Saat penangkapan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu senjata api dan beberapa butir peluru tajam.

(pig/mau)

Hide Ads