Askara Parasady Harsono yang merupakan mantan suami Nindy Ayunda dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penutut Umum (JPU). Tuntutan itu dilayangkan pada sidang yang dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/5/2021).
Askara pun dengan itu bersama tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.
Terkait dengan tuntutan tersebut, JPU di persidangan, Asep Hasan Sofwan, menjelaskan hal-hal apa saja yang menjadi pertimbangan. Asep pun menjelaskan hal tersebut secara ringkas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama, barang buktinya ya hanya 1,5 butir pil Happy Five atau H5. Terus ada assessment dari BNNP yang mengatakan dia penyalahguna dan harus direhab," ujar Asep.
"Kepemilikan senjata api selama fakta persidangan itu hanya tersimpan di brankas. Itu yang menjadi alasan kami melakukan penuntutan," tambah Asep.
Selain itu, belum lama ini Nindy Ayunda juga sempat memberikan kesaksiannya pada sidang Askara. Nindy meminta agar pihak JPU memberikan keringanan pada hukuman Askara.
Sementara itu, hal tersebut tak menjadi pertimbangan JPU dalam tuntutannya. Asep pun menjelaskan hal lain yang menjadi alasan tuntutan kepada Askara Parasady Harsono selama satu tahun penjara.
"Di dalam surat tuntutan kami nggak ada itu ya (permintaan Nindy)," tutur Asep.
"Yang meringankan selain itu yang disebutkan sama saya. Dia masih muda, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya. Itulah salah satu pertimbangan-pertimbangan dalam tuntutan juga," lanjutnya.
Diketahui, sidang Askara Parasady Harsono akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi darinya dan pihak kuasa hukum. Hal ini diutarakan hakim ketua.
"Untuk memberikan kesempatan kepada tim terdakwa dan terdakwa untuk menuliskan nota pembelaan. Sidang selanjutnya untuk nota pembelaan hari Senin, tanggal 17 Mei 2021," lanjut hakim ketua.
Diketahui, Askara Parasady Harsono dituntut satu tahun penjara dengan subsider tiga bulan. Hal itu dibacakan dalam persidangan.
Adapun beberapa pasal yang disangkakan pada Askara dalam tuntutan yang dibacakan. Askara dituntut Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
(pig/mau)