Pembelaan Askara Parasady Harsono soal Selingkuh dan KDRT Ditolak

Pembelaan Askara Parasady Harsono soal Selingkuh dan KDRT Ditolak

Pingkan Anggraini - detikHot
Sabtu, 08 Mei 2021 12:03 WIB
Nindy Ayunda & Askara Parasady Harsono
Pembelaan Askara soal tudingan KDRT dan selingkuh ditolak hakim Foto: Instagram Nindy Ayunda
Jakarta -

Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutus gugatan cerai Nindy Ayunda kepada suaminya, Askara Parasady Harsono secara online.

Keduanya kini resmi bercerai dan eksepsi yang diajukan pihak Askara Parasady Harsono ditolak oleh majelis hakim.

Putusan cerai Nindy Ayunda dan Askara disahkan pada 6 Mei 2021 secara e-court atau online. Hal ini dijelaskan Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan saat dijumpai, Jumat (7/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk perkara tersebut secara e-court kemarin telah diputus pertanggal 6 Mei 2021. Putusan tersebut adalah eksepsi ditolak dalam pokok perkara gugatan dikabulkan," ujar Taslimah.

Jika diingat kembali, beberapa eksepsi dari pihak Askara terkait dengan gugatan Nindy Ayunda. Hal itu berkaitan dengan dugaan adanya KDRT dan perselingkuhan yang dilakukan Askara.

ADVERTISEMENT

Pihak Askara melalui kuasa hukumnya, M Muslih sudah menyampaikan eksepsi dalam sidang sebelumnya. Mereka juga menyampaikan adanya dugaan pria idaman lain dalam kehidupan Nindy Ayunda.

Selain itu, Taslimah juga menjelaskan isi gugatan yang dilayangkan Nindy Ayunda pada Askara. Isi gugatan yang berupa perceraian, hak asuh anak, hingga nafkah anak pun dikabulkan oleh Majelis Hakim.

"Yaitu gugatan cerai, pengasuhan anak, serta biaya nafkah kedua anak. Anak yang berusia sembilan tahun, dan anak yang berusia sekitar lima tahun berada pada asuhan penggugat," tutur Taslimah lagi.

"Biaya telah dikabulkan dengan tidak menutup akses pihak tergugat," tambahnya.

Selain itu, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan tak kesulitan dalam melaksanakan sidang cerai Nindy Ayunda meski Askara saat ini di tahan karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api secara ilegal.

Taslimah menjelaskan, selama ini pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan cukup berkomunikasi dengan kuasa hukum dari tergugat dan penggugat.

"Kan ada kuasa hukum. Jadi apa-apa kuasa hukum," tutur Taslimah.

"Pihak penggugat maupun tergugat memaparkan apa yang dia mau melalui kuasa hukum, disampaikannya di persidangan," tutupnya.




(pig/pus)

Hide Ads