Permohonan Jadi Tahanan Kota Dikabulkan, Mark Sungkar Pulang Siang Ini

Permohonan Jadi Tahanan Kota Dikabulkan, Mark Sungkar Pulang Siang Ini

Hanif Hawari - detikHot
Rabu, 05 Mei 2021 08:25 WIB
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Mark Sungkar menjadi tahanan kota. Kabar itu diumumkan oleh majelis hakim saat sidang pada hari Selasa (4/5/2021).

Kabar baik itu diumumkan ketika sidang beragendakan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang tersebut ditutup dengan kabar bahagia untuk Mark Sungkar.

"Jadi tahanan kota pada tanggal 4 Mei 2021," kata Majelis Hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai sidang, Mark Sungkar mengungkapkan rasa syukurnya. Ia bahagia akhirnya permintaan untuk menjadi tahanan kota dikabulkan oleh majelis hakim.

"Alhamdulillah, yang penting jangan jadi tersangka kota," ujar Mark Sungkar.

ADVERTISEMENT

Mark Sungkar tak banyak berkomentar mengenai permohonan itu. Ia justru meminta maaf jika memiliki salah selama ini.

Permintaan maaf itu berkaitan pula dengan bulan puasa saat ini. Apalagi sebelumnya, ia sempat terpapar virus COVID-19.

"Saya hanya mau menyampaikan satu hal saja. Di bulan Ramadhan ini yang sudah sampai akhir saya mohon maaf, beribu maaf pada siapapun yang pernah saya punya salah. Saya mohon maaf lahir batin," ungkap Mark Sungkar.

Dengan adanya masalah ini, Mark Sungkar percaya Tuhan begitu baik kepadanya. Ia pun mengambil hikmah dari hal tersebut.

"Kalau saya alhamdulillah ini bukan ditahan, tapi Allah membuat saya lebih sadar lagi , membuat saya lebih dekat lagi," sambung ayah Zaskia Sungkar itu.

Jika tak ada halangan, Mark Sungkar akan dikeluarkan dari tahanan Polda Metro Jaya siang ini. Ia dititipkan oleh Kejaksaan di sana. Kabar itu dibenarkan oleh pengacaranya, Fahri Bachmid.

"Iya sesuai penetapan majelis hakim pak Mark dikeluarkan dari Rutan Kejaksaan Agung menjadi tahanan kota. Sekitar jam 11 siang," ucap Fahri Bachmid saat dihubungi.

Seperti diketahui, Mark Sungkar tersandung kasus dugaan korupsi. Ia disebut telah memperkaya dirinya sendiri ketika menjabat jadi Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) masa bakti 2015-2019.

Mark Sungkar didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon yang mengakibatkan negara rugi senilai Rp 649,9 juta. Aktor 72 tahun itu diduga membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games tahun 2018.

(hnh/doc)

Hide Ads