Kabar kali ini datang dari kasus penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 1,9 miliar yang dituduhkan Medina Zein kepada Irwansyah. Setelah beberapa waktu sempat saling lapor atas kasus tersebut, Irwansyah dan Medina Zein akhirnya berdamai.
Perdamaian ini disampaikan oleh suami yang juga kuasa hukum Medina Zein, Lukman Azhari. Lukman Azhari memberikan komentarnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Sudah clear. Kami kedua belah pihak tidak memilih upaya-upaya hukum baik dari saya maupun dari pihak Irwansyah. Kami memilih jalan yang baik di Ramadhan ini," ungkap Lukman Azhari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada hari ini, Irwansyah diwakilkan oleh kuasa hukumnya yakni Muhammad Zakir Rasyidin yang bertemu dengan Lukman Azhari serta Machi Ahmad.
Menurut Lukman Azhari keputusan berdamai ini adalah keputusan keduanya. Keduanya saat ini sudah mencabut laporan masing-masing yang dilayangkan. Surat perdamaian itu juga sudah ditandatangani Medina Zein dan Irwansyah pada 23 April 2021.
"Iya kedua belah pihak (yang memutuskan damai)" jelas Lukman Azhari lagi.
Irwansyah yang diwakilkan kuasa hukumnya, Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan keputusan damai ini diambil karena sama-sama sudah menemukan solusi dari masalah ini.
"Ada titik kesamaan antara klien kami bapak Irwan dan Ibu Zaskia dengan Ibu Medina dan Pak Lukman. Titik kesamaan pandangan adalah adanya perdamaian," terang Zakir.
"Seperti tadi yang disampaikan oleh saudara Machi bahwa tidak ada kalah atau menang dalam kesalahpahaman ini. Yang paling penting adalah kedua belah pihak ini mengikatkan diri dalam sebuah perdamaian," sambung Zakir lagi.
Sebelumnya, Irwansyah dipolisikan oleh rekan bisnisnya sendiri, Medina Zein ke Polrestabes Bandung. Suami dari Zaskia Sungkar itu diduga menggelapkan dana perusahaan Bandung Makuta sebesar Rp 1,9 miliar.
Hal itu bermula saat Medina Zein menemui kecurigaan dalam rekening koran perusahaan. Sebab, ada dana yang masuk sebesar hampir Rp 2 miliar itu ke rekening pribadi Irwansyah dan juga perusahaan travel miliknya, Jannah Corps (Jcorps).
Medina Zein akhirnya membuat laporan dengan pasal 372 dan 374 KUHP atas tindakan pidana penggelapan. Selain Irwansyah, Medina Zein juga melaporkan saudara Fitra Olid selaku direktur PT Bandung Berkah Bersama. Tapi kasus tersebut dihentikan oleh pihak kepolisian lantaran dinilai tidak ada unsur pidana.
Mencari keadilan, Irwansyah melaporkan balik Medina Zein dan Lukman Azhari. Tak tanggung-tanggung, Irwansyah melaporkan keduanya dengan lima pasal. Laporan itu pun masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Agustus 2020.
(wes/ass)