Askara Parasady Harsono atau yang dikenal sebagai suami Nindy Ayunda didakwa atas tiga pasal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia pun terancam 20 tahun penjara.
Pasal-pasal tersebut terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika Askara. Selain itu, Askara Parasady Harsono juga didakwa dengan pasal dugaan kepemilikan senjata api.
Meski begitu, Askara Parasady Harsono dan kuasa hukumnya, Hervan D Merukh, menegaskan tidak akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan JPU. Hal itu disampaikan Hervan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah berkonsultasi dengan terdakwa, kami tidak mengajukan eksepsi," ujar Hervan.
Selain itu, Hervan tampak enggan memberikan tanggapan lebih terkait sidang Askara Parasady Harsono. Ia hanya meminta doa yang terbaik untuk proses persidangan Askara.
"Hari ini sidang pertama untuk Askara. Agenda ya yang tadi dijelaskan, dakwaan. Yang kedua, saya minta doa untuk Askara semoga proses bisa cepat selesai dan hasil yang terbaik," tutur Hervan.
Pada kesempatan ini, pihak Askara mengaku tak banyak memberikan tanggapan. Ia menegaskan akan memiliki porsinya sendiri nanti.
Baca juga: Suami Nindy Ayunda Didakwa Pasal Berlapis |
Tentunya nanti pihak Askara tetap akan melakukan pembelaan dalam kasus ini. Hervan menegaskan hal tersebut sambil berjalan meninggalkan awak media.
"Teman-teman sudah dengar (dakwaan) nanti kita punya porsi dalam persidangan untuk menanggapi dan melakukan pembelaan," tutur Hervan.
Sebagai tambahan informasi, Askara Parasady Harsono dibekuk di kediamannya pada 7 Januari 2021. Askara dibekuk oleh satuan Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Saat penangkapan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu senjata api dan beberapa butir peluru tajam.
(pig/mau)