Askara Parasady Harsono, suami Nindy Ayunda, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang dilakukan secara virtual.
Tepat pukul 14.57 WIB, sidang perdana Askara dimulai. Sidang ini diketahui membahas tentang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api tanpa izin oleh Askara.
Sidang ini dijalankan dengan agenda pembacaan dakwaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun beberapa pasal yang disangkakan JPU pada Askara terkait kasusnya ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan kepemilikan narkotika tanpa hak atau melawan hukum dan atau membawa psikotropika, maka Askara didakwa Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Bukan hanya itu saja, masih berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri, Askara didakwa atas Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan dakwaan ketiga, Askara didakwa pasal yang mempermasalahkan dugaan kepemilikan senjata api secara ilegal. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sebagai tambahan informasi, Askara Parasady Harsono dibekuk di kediamannya pada 7 Januari 2021. Askara dibekuk oleh satuan Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Saat penangkapan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu senjata api dan beberapa butir peluru tajam. Saat ini Askara juga tengah proses cerai dari Nindy Ayunda.