Polisi akan segera melakukan gelar perkara berkaitan dengan laporan dugaan penggelapan Rizky Febian terhadap Teddy Pardiyana. Polisi akan mengecek apakah laporan itu bisa dilanjutkan atau tidak.
"Masih penyelidikan. Rencana akan kita gelar apakah bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, Jumat (16/4/2021).
Terkait waktu gelar perkara tersebut, Patoppoi mengatakan gelar perkara rencananya akan dilakukan usai terlapor diklarifikasi. Terlapor dalam kasus ini diketahui merupakan Teddy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu gelar setelah pihak terlapor diklarifikasi," kata dia.
Untuk klarifikasi terhadap Teddy sendiri, kata dia, pihaknya belum bisa memastikan kapan proses klarifikasi itu. Namun, rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Segera," ucapnya.
Seperti diketahui, Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana berkaitan dengan penguasaan aset milik Rizky. Janji akan kembalikan, Teddy terus ingkar janji.
Rizky Febian dan kuasa hukumnya dalam pertemuannya dengan Teddy, sudah memberikan batas waktu dan kelonggaran. Akan tetapi, Teddy tetap tidak melakukan janjinya dan Rizky Febian sudah melakukan langkah hukum.
Ada 12 aset milik Rizky Febian dan Putri Delina yang belum dikembalikan oleh Teddy. 12 aset itu antara lain rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp 1,5 miliar, uang penjualan mobil Rp 120 juta, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Ciamis, toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung, dan perhiasan senilai Rp 2 miliar.