Dik Doank baru saja memenangkan kasus sengketa tanah Kandank Jurank Doank. Kemenang itu didapat lewat putusan majelis hakim, Pengadilan Tangerang pada Rabu, 31 Maret 2021 lalu.
Sementara itu, menyambut kemenang sengketa lahan kawasan Kandank Jurank Doank, Dik Doank merayakan hal itu dengan syukuran bareng warga sekitar.
"Kami mengadakan syukuran atas kemenangan om Dik, Kandank Jurank Doank diputuskan majelis hakim bahwa pemilik sahnya, Dik Doank," ujar pengacara Dik Doank, Deddy J Syamsudin dihubungi, Senin 5 April 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deddy juga mengatakan sangat bersyukur usai diberikan kemenang kepada kliennya. Bagianya perjuangan itu sangatlah luar biasa.
"Alhamdulillah, puji syukur dipanjatkan kepada Allah. Begitu luar biasa perjuangan bang Dik, doanya. Kami sangat bahagia, lega. Allah itu baik banget, nggak tidur," imbuhnya.
Sementara itu kemenangan tersebut terkait pihak Dik Doank mampu membuktikan tanah seluas 2.540 meter persegi itu. Dik Doank juga menghadirkan bukti yang kuat berupa surat jual beli tanah, sertifikat, hingga saksi yang menguatkan.
"Karena kami sebagai tergugat satu bisa membuktikan dalil yang disampaikan penggugat. Mengatakan mereka pemilik tanah yang dibangun sekolah Kandank Jurank Doank. Dalil mereka, kami bantah dengan menunjukkan semua dokumen," katanya.
"Mulai dari om Dik cari tanah, diantar beli tanah, kondisi tanah itu dulu seperti apa yang dibilang angker akhirnya dijadikan sekolah," tambahnya.
Sebelumnya Dik Doank digugat oleh ahli waris Madi Kenin. Ahli waris itu mengklaim tanah yang saat ini merupakan kawasan wisata edukasi Kandank Jurank Doank.
Dik Doank sempat juga diminta membayar Rp 5,5 miliar oleh ahli waris Madi Kenin. Dik Doank juga disebut membeli tanah itu secara ilegal.
Simak juga 'Dik Doank Digugat Rp 5,5 Miliar Terkait Sengketa Kediamannya':