Sidang kasus sengketa tanah dari Kandank Jurank Doank, antara ahli waris Madi Kenin vs Dik Doank masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang yang kembali digelar dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak Madi Kenin.
Menanggapi pembacaan gugatan dari pihak ahli waris Madi Kenin. Pihak Dik Doank mengaku sudah menyiapkan jawaban yang nantinya akan dibacakan dalam agenda sidang selanjutnya.
"Kita sudah mempersiapkan, bahkan hari ini pun jawaban sudah kita persiapkan namun, nanti kita akan melihat di minggu depan kita akan jawab gugatan kita akan jawab gugatan penggugat ya," kata pengacara Dik Doank, Dedi J Syamsudin di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, sebagai warga negara Indonesia yang baik Dik Doank berusaha mengikuti jalan hukum yang ada. Dia pun menyerahkan perkara ini kepada rekan-rekan pengacaranya.
"Ya saya sebagai warga negara saya paham. Harus tunduk kepada hukum dan masalah hukum saya punya sahabat-sahabat lawyer yang terbaik, saya sudah serahkan semua kepada hukum, saya mungkin jadi pendengar yang baik doang," kata Dik Doank.
Memang dalam pembacaan gugatan itu, tanah Kandank Jurank Doank yang diklaim milik Ahli waris Madi Kening sejak 20 tahun lalu. Lantas Dik Doank berusaha menanggapi lawannya dengan santai, dia yakin bahwa tanah itu milik dirinya atas seizin Tuhan.
"Semua muara ada rasa ya miris adalah perasaan jadi waktu dibacakan apapun itu rasa saya nggak bergeming apa-apa sih, dalam arti kalau jadi milik kita apakah dari Allah itu akan kembali ke kita," kata Dik Doank.
"Kalau soal tuntut menuntut semua orang kan bisa menuntut gugat, kita juga bisa menggugat. Pasti kan saya datang hari ini. Coba lihat ke atas saya berarti berada dibawah naungan hukum. Saya bukan preman, saya bukan ahli menyusun surat-surat palsu bahkan saya tidak bisa mengurus apapun," lanjutnya.
(fbr/wes)