Soal Teddy Pardiyana yang ngotot soal warisan peninggalan sang istri, pengacara Lina Jubaedah, Abdurrahman T Pratomo ikut berkomentar. Abdurrahman adalah pengacara yang diberikan wasiat oleh Lina Jubaedah soal aset-asetnya.
Abdurrahman T Pratomo meluruskan wasiat Lina Jubaedah soal aset-aset sudah dibuat jauh sebelum menikah dengan Teddy bahkan sebelum resmi cerai dengan Sule. Lina Jubaedah meminta tolong pada sang pengacara untuk mengurus aset-aset yang dia miliki untuk anak-anaknya hasil pernikahannya dengan Sule.
"Jadi waktu harus diluruskan kembali yang disampaikan kepada saya itu jauh sebelum putusan cerai Sule dan almarhum. Dijelaskan ada asetnya, 'Itu Pak nanti kalau sudah putusan cerai tolong diurus aset-aset ini untuk anak-anak karena yang dewasa itu Iky dan Putri maka serahkan saja ke mereka berdua,'" cerita Abdurrahman T Pratomo, pengacara Lina Jubaedah kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia juga menjelaskan ada uang Iky yang kontrak dengan Net TV itu masuk ke dia. Saya belikan di beberapa aset, yaitu rumah di Villa Bandung Indah dan kos-kosan yang di Telkom University," imbuhnya.
Akan tetapi, Teddy Pardiyana sempat mengklaim uangnya sebesar Rp 650 juta ikut terpakai untuk membangun kos-kosan tersebut. Akan tetapi pengacara Lina Jubaedah mengatakan tak pernah mengetahui atau mendengar hal tersebut dari sang klien.
"Saya waktu itu nggak pernah dengar, nama Teddy juga nggak pernah dengar (dari Lina Jubaedah). Baru pas Bunda meninggal saja (tahu ada Teddy)," jawab pengacara Lina Jubaedah.
Saat ini, Teddy juga meminta sejumlah uang yang disebut untuk kehidupan Bintang, buah hatinya dengan Lina Jubaedah. Selain itu, Teddy mengklaim ingin memberangkatkan umrah 6 kerabatnya sesuai dengan amanah Lina Jubaedah.
Uang tersebut berjumlah Rp 750 juta. Soal itu, pengacara Lina Jubaedah juga memberikan pendapat dan nasihat untuk Teddy Pardiyana.
"Kalau berkaitan dengan wasiat. Itu kan berarti namanya juga wasiat harus dibuat secara tertulis, misalnya 'Mewasiatkan kalau saya nggak ada... tolong Iky berangkatkan sekian orang untuk umrah, kemudian berikan uang ke Teddy sekian,' kan gitu," tutur Abdurrahman T Pratomo, pengacara Lina Jubaedah.
"Nah itu wasiatnya kapan dibuat? Wasiat itu harus ada saksi juga. Siapa yang menyaksikan? Kalau saya nggak dengar (dari Lina soal) itu semua," tukasnya.
Abdurrahman T Pratomo pun mengingatkan untuk Teddy bisa memperlihatkan bukti dan data nyata kalau memang betul ada wasiat tersebut. Sedangkan Abdurrahman T Pratomo tak pernah mendengar dari Lina Jubaedah adanya wasiat tersebut.
"Nggak ada. Harus ada saksi kalau memang betul itu ada wasiatnya. Semua harus bisa dipertanggungjawabkan," tegas pengacara Lina Jubaedah.
Soal Bintang sebagai ahli waris Lina Jubaedah tak dibantah oleh Abdurrahman T Pratomo. Akan tetapi, Abdurrahman T Pratomo mengingatkan Teddy Pardiyana untuk bisa membedakan mana harta gono-gini Sule dan Lina, dan mana warisan peninggalan Lina Jubaedah.
Untuk 12 aset yang ditagih Rizky Febian ke Teddy Pardiyana, ditegaskan itu adalah aset yang dibeli Lina Jubaedah murni dari uang hasil kerja yang dititipkan oleh Rizky Febian ke Lina.
"Kalau misalnya berkembang ke sini Bintang punya hak waris itu betul. Tapi, jangan sampai salah persepsi, saya dulu menyatakan anak Teddy dan Lina tidak punya hak atas gono gini karena memang batasannya mandat ke saya untuk urus itu sebelum terjadi perceraian dan sebelum ada pernikahan dengan Teddy," jelas pengacara Lina Jubaedah lagi.
Abdurrahman T Pratomo juga menasihati Teddy untuk ada baiknya mengajukan semua hal yang masuk akal ke Rizky Febian. Untuk bagian Bintang, Teddy Pardiyana bisa menunggu sang anak dewasa. Wali atau orang tua yang dititipkan harta untuk anak yang masih kecil juga harus ada pertanggung jawabannya.
"Ajukan, lah, misalnya Teddy minta apa yang realistis yang bisa dimengerti oleh Iky dan bisa dibuktikan," ungkapnya.
"Kalau hak bagian Bintang tunggu dia dewasa, kalau nggak dia buat ajuan sebagai wali ke pengadilan Teddy adalah wali untuk urus anaknya. Kan harus ada dasaranya, wali dititipin harta juga harus dipertanggungjawabkan. Kalau dijual kan repot lagi. Saya pikir lebih bijaknya untuk Bintang nanti tunggulah setelah Bintang dewasa," pendapat pengacara Lina Jubaedah untuk Teddy Pardiyana.
(pus/wes)