Penyanyi Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana ke polisi atas dugaan penggelapan. Sejauh ini, laporan itu masih dalam proses di Polda Jabar.
"Masih penyelidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Pattopoi saat dihubungi, Rabu (31/3/2021).
Dia menjelaskan saat ini proses penyelidikan baru sebatas klarifikasi atas laporan tersebut. Klarifikasi dilakukan ke sejumlah saksi-saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara klarifikasi saksi-saksi," katanya.
Akan tetapi, saat disinggung mengenai jumlah saksi dan siapa saja yang diklarifikasi, dia belum bisa menyebutkan.
"Untuk jumlahnya saya belum dapat informasi," tutur dia.
Seperti diketahui, Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana berkaitan dengan penguasaan aset milik Rizky. Janji akan kembalikan, Teddy terus ingkar janji.
Rizky Febian dan kuasa hukumnya dalam pertemuannya dengan Teddy, sudah memberikan batas waktu dan kelonggaran. Akan tetapi, Teddy tetap tidak melakukan janjinya dan Rizky Febian memutuskan melakukan langkah hukum.
Ada 12 aset milik Rizky Febian dan Putri Delina yang belum dikembalikan oleh Teddy. 12 aset itu, antara lain adalah rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kost 32 kamar di Bojongsoang, uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp 1,5 miliar, uang penjualan mobil Rp 120 juta, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian dan Lina di Banjaran, Ciamis, toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung, dan perhiasan senilai Rp 2 miliar.
Sebelumnya, Teddy juga masih meminta uang kepada Rizky Febian. Dalam keterangannya, Teddy meminta sejumlah uang yang nantinya diperuntukkan mengumrahkan enam orang.
Rizky Febian sendiri hingga saat ini belum bisa bicara banyak mengenai hal ini. Sedangkan pihak Teddy tetap ngotot untuk meminta uang kepada Rizky Febian.
(dir/wes)