Mark Sungkar positif COVID-19. Majelis hakim pengadilan Tipikor pun sudah memberikan izin dan rekomendasi agar Mark Sungkar dibantarkan ke RSPP Jakarta.
Pengacara Mark Sungkar, Fahri Bachmid, sudah melakukan musyawarah hingga mendapatkan izin dari majelis hakim Pengadilan Tipikor. Kemarin, Mark Sungkar direncanakan langsung dibawa ke rumah sakit.
"Musyawarah hakim telah mengabulkan permohonan untuk yang bersangkutan dibantarkan sampai sehat," kata kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini mau langsung dibawa ke sana, semua perangkat sudah siap, ambulance, dan segala macam sudah dikoordinasikan. Yang bersangkutan harus segera dibantarkan dan dilarikan ke rumah sakit. Karena tidak bisa juga yang bersangkutan keluar tanpa protokol COVID-19," sambungnya.
Baca juga: Mark Sungkar Positif COVID-19 di Penjara |
Mark Sungkar disebut sudah merasakan gejala COVID-19 sejak seminggu lalu. Kondisi ini dikatakan Fahri Bachmid sudah dikhawatirkan oleh pihak keluarga sejak lama.
Itu juga disebut lantaran usia Mark Sungkar yang sudah mencapai 73 tahun.
"Saya katakan permohonan ini sudah kita sampaikan dua atau tiga minggu lalu karena dikhawatirkan ada potensial suspect. Jadi adanya potensial suspect dari Pak Mar ini karena usia, karena kondisi di sana kan banyak orang, banyak juga tahanan baru yang masuk dan segala macam," bebernya.
"Bisa saja terjadi sewaktu-waktu yang bersangkutan kena itu. Akhirnya yang kita khawatirkan terjadi hari ini. Yang kita khawatirkan sebelumnya terbukti," pungkas Fahri Bachmid.
Kemarin permohonan Mark Sungkar untuk dibantarkan ke rumah sakit dikabulkan. Mark Sungkar akan mendapatkan perawatan secara intensif sampai benar-benar pulih.
"Pada akhirnya kita mengajukan permohonan ke majelis hakim, kemudian kita koordinasi ke JPU, kita sampaikan kondisi Pak Mark, pada akhirnya kita berkoordinasi ke pengadilan untuk melakukan musyawarah, dan hakim telah mengabulkan permohonan yang bersangkutan untuk dibantarkan sampai sehat," tuturnya.
"Yang bersangkutan akan mendapatkan perawatan intensif dari dokter kompeten," tegas pengacara Mark Sungkar.
Fahri Bachmid awalnya mendapat informasi langsung dari Mark Sungkar sejak lima hari lalu. Itu adalah sehari setelah persidangan minggu lalu.
"Pak Mark menghubungi menyampaikan segala keluhan. Keluhannya itu mulai tidak bisa tidur, menggigil, tidak bisa salat, karena sangat luar biasa gangguannya. Kemudian indera penciumannya menjadi hilang itu sudah sejak lima hari lalu," ungkap Fahri Bachmid.
Akhirnya, Shireen Sungkar dan mantan istri Mark Sungkar, Fenny Bauty datang ke rutan Polda Metro Jaya dan menyimpulkan Mark Sungkar harus dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Kita berkesimpulan untuk diadakan pemeriksaan lanjutan. Akhirnya kita datangkan dokter dari luar untuk lakukan PCR. Hasilnya satu hari setelah itu yang bersangkutan positif COVID itu sejalan dengan gejala-gejala yang beliau alami," kata pengacara Mark Sungkar, Fahri Bachmid.
(pus/tia)