Bening's Clinic diduga melakukan malpraktik kepada Puteri Indonesia 2019, Frederika Alexis Cull. Tapi tudingan itu langsung dibantah oleh Bening's Clinic.
Melalui pengacaranya, Razman Arif Nasution, Bening's Clinic merasa apa yang terjadi pada Frederika Alexis Cull tidak perlu dibesar-besarkan. Apalagi sampai membuat laporan polisi dan berbicara kepada media.
Razman Arif Nasution menduga ada keinginan terselubung yang dilakukan oleh Frederika Alexis Cull. Salah satunya adalah memanfaatkan keadaan untuk tenar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Frederika ini patut diduga, satu, pansos. Kenapa pengin pansos? Karena yang tidak perlu dipermasalahkan, dipermasalahkan," ujar Razman Arif Nasution, saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon.
Sebagai brand ambassador, Frederika Alexis Cull seharusnya sudah paham mengenai apa yang terjadi. Hal itu sudah menjadi kesepakatan yang tertuang dalam kontrak antara Bening's Clinic dengan Frederika Alexis Cull.
"Contoh, dia ini datang dalam hal membangun komitmen dan dalam komitmen itu dia tanda tangan. Bahwa ketika diambil tindakan kan harus tanda tangan," tutur Razman Arif Nasution.
"Jadi tindakan itu kalau dia merasa ada sesuatu yang tidak benar, dan dokter itu bertanggung jawab lalu apa yang dipermasalahkan? Sedangkan apa yang dialami itu sudah kroscek langsung kepada dokternya dan langsung kepada ownernya. Bahkan dari kode etik kedokteran pun sudah datang dan saya dampingi, tidak ada persoalan," imbuhnya.
Padahal, Bening's Clinic sudah bertanggung jawab mengenai pembengkakan yang terjadi pada wajah Frederika Alexis Cull. Namun hal itu malah diabaikan oleh wanita 21 tahun itu.
"Jadi dia komplain kepada dr. Okky kemudian diberitahu dr. Okky kepada dr. Hafid, dr. Hafid datang ke kediamannya itu dua jam dicuekin. Ya pulang lah diperlakukan seperti itu," kata Razman Arif Nasution.
"Sampai dia bilang satu bulan sakit, buktinya mana? Rumah sakit mana dia dirawat? Obat apa yang dia gunakan? Maka saya ingatkan you hati-hati. Kalau you tidak dapat buktikan you kami gugat balik," pungkasnya.
Seperti diketahui, Frederika Alexis Cull melaporkan Bening's Clinic ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP / 2357 / XII / 2020 / RJS, pertanggal 19 Desember 2020.
Frederika Alexis Cull melaporkan Bening's Clinic dengan undang-undang perlindungan konsumen Pasal 62 No.8 tahun 1999. Klinik kecantikan itu diduga telah melakukan malpraktik terhadap wajahnya hingga menjadi bengkak.
(hnh/tia)