Polisi menghentikan kasus dugaan kehilangan barang yang dilaporkan oleh Lee Sachi. Penyidik kepolisian pun telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3).
"Sedikit klarifikasi bahwasanya laporan terkait masalah pencurian atas nama pelapor Lee untuk saat ini proses penyelidikan kami hentikan pada tanggal 18 Februari 2021," ujar Kanit Reskrim Polsek Limo, Iptu Suripto, saat ditemui di kantornya, kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/3/2021).
Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, polisi tidak menemukan adanya unsur pidana yang telah dilaporkan oleh Lee Sachi. Maka dari itu, kasus dugaan kehilangan barang pun ditutup oleh Polsek Limo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena memang sesuai dengan hasil penyelidikan kami ketika dilakukan gelar perkara untuk laporan penyidikan pasal 363 saat ini belum ditemukan unsur tindak pidana," sambung Iptu Suripto.
Polisi pun telah memberitahu kepada Lee Sachi dan juga Okan Kornelius. Sebab, laporan dugaan kehilangan itu disebut Lee Sachi berlokasi di rumah Okan Kornelius.
"Pihak pelapor sudah kami beritahu, sudah kami surat pemberitahuannya," tandas Iptu Suripto.
Sedangkan Okan Kornelius langsung menyambangi Polsek Limo untuk mendapatkan informasi jelas mengenai pemberhentian laporan Lee Sachi. Selain itu, ia juga ingin menjelaskan kepada awak media mengenai tuduhan-tudahan mantan istrinya tersebut.
"Saya bersama kuasa hukum mau meng-counter hal-hal yang berkaitan dengan opini publik tentang dugaan pencurian di rumah saya beberapa waktu lalu," tutur Okan Kornelius dalam kesempatan yang berbeda.
"Kita datang untuk mengecek hasil laporan yang dibuat saudari L terhadap kehilangan di rumah saudara Okan. Ternyata hari ini sudah dihentikan penyelidikannya. Jadi secara hukum laporan ini tidak terbukti. Walaupun dalam laporan tidak ada nama Okan, tetapi laporan kehilangannya dilaporkan terjadi di rumah Okan. Kenapa kita merasa berhak datang ke sini, karena Mas Okan juga sempat diperiksa," lanjut pengacara Okan Kornelius, Sri Dharen.
Diduga, keterangan yang disampaikan oleh Lee Sachi kepada polisi maupun media adalah bohong. Okan Kornelius pun merasa dirugikan dengan adanya laporan tersebut.
"Jadi semua berita di media itu tidak benar, dan ada beberapa hal yang tidak seharusnya dan tidak elok yang dilakukan pelapor. Ini mengganggu dan merugikan nama baik Mas Okan di kalangan internal maupun eksternal sebagai public figure," pungkas Sri Dharen.
(hnh/dar)