Sidang kasus penyebaran video seks Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Dalam kesempatan itu, sidang beragendakan saksi dari jaksa penuntut umum.
Di sisi lain, menurut pengacara tersangka MN, Nahot Silitonga, kliennya menjadi salah satu dari ribuan orang yang melihat video porno itu. Sehingga kliennya menjadi salah satu orang yang dituduh sebagai penyebar video asusila itu.
"Sebenarnya klien kami ini kan cuma ranting saja yang dituduh dan dilaporkan oleh pihak pelapor. Kalau misalkan mau fair, ada ratusan, mungkin ribuan, ya peranti itu sendiri, dan kebetulan ini saja yang ditarik," ujar Nahot Silitonga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nahot juga menyebut kliennya tak pernah berniat membagikan video porno itu. Bahkan disebutnya MN mendapatkan video itu dari grup Telegram yang berisi 74 ribu orang, yang kemudian diteruskan lagi ke grup WhatsApp yang berisi hanya lima orang.
Baca juga: Anak Nomor Satu, Gisel Absen Wajib Lapor |
"Klien kami itu tidak pernah kepada publik menyerahkan atau mengirimkan hal tersebut. Dia memang menerima dari luar, dari Telegram yang ada isinya 74 ribu orang. Dia hanya mengirimkan ke grup WA yang isinya lima orang," bebernya.
"Bisa saja nanti misalkan di grup Anda, Anda menerima juga dan Anda kebetulan mengirim juga. Makanya harus dilihat benar, apa sih peran klien kami, MN dan PP (tersangka lainnya)," lanjutnya.
Nahot juga mengatakan motif kliennya dengan tersangka lainnya, yaitu PP berbeda. Disebut Nahot, PP membagikan video porno itu semata untuk mengejar followers di media sosial.
"Kami yakini ini bahwa tidak ada kesamaan niat. Yang PP ini adalah yang mengirimkan ke Twitter mencari followers. Jadi belum bisa dikatakan klien kami ini bersama-sama dengan tersangka satunya dikatakan bersalah," ungkapnya.
Nahot juga mengatakan sebetulnya MN membagikan video seks Gisella Anastasia sebagai bentuk konfirmasi pertanyaan kepada teman-temannya, yang berada di grup WhatsApp. Ketika itu MN langsung menghapus video itu usai 2 menit dibagikan.
"Klien kami itu hanya mengirimkan dengan pertanyaan, 'Benarkah ini istri dari suaminya (yang bernama) Gading?'. Dari chat saja ini sebenarnya sudah bisa kita lihat, niatnya itu apa. Dan dia langsung menghapus sekitar 2 menit setelah mengirimkan video tersebut. Itu malah diganjar 12 tahun. Jadi mengerikan sekali," pungkasnya.
(pus/mau)