Saipul Jamil Pasrah Koruptor Tak Dapat Asimilasi

Saipul Jamil Pasrah Koruptor Tak Dapat Asimilasi

Pingkan Anggraini - detikHot
Selasa, 09 Mar 2021 12:20 WIB
Saipul Jamil saat ditemui di Pengadilan Tipikor.
Saipul Jamil pasrah koruptor tak dapat asimilasi. Foto: Hanif Hawari/detikHOT
Jakarta -

Hingga saat ini, Saipul Jamil masih berada di penjara karena dua kasus, yaitu tindak asusila dan korupsi. Tim kuasa hukum pun terus mengupayakan agar kliennya itu bisa bebas.

Salah satu harapan Saipul Jamil agar bisa bebas adalah dengan jalur asimilasi. Namun Sayangnya, si pedangdut punya kasus korupsi yang tidak masuk ke dalam syarat narapidana mendapatkan asimilasi.

"Asimilasi ini kan karena ini adalah pengecualian, karena tindak pidananya penyuapan, kalau asusilanya kan harusnya dapat, karena ada penyuapannya maka itu adalah tindak pidana korupsi itu yang menjadi pengecualian tidak mendapat hak asimilasi," ujar Dedi Junaedi, Kuasa Hukum Saipul Jamil ditemui di Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dijelaskan di Permenkumham nomor 10 tahun 2020 yang telah di-extend di Permenkumham nomor 32 tahun 2020 bahwa ada pengecualian, (kasus) narkoba dan koruptor itu tidak mendapat hak asimilasi," lanjutnya.

Oleh karena itu, Saipul Jamil mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Dari upaya hukum itu, tim kuasa hukum berharap Saipul Jamil bisa bebas lebih cepat.

ADVERTISEMENT

"Saya dan tim optimis bahwa PK dikabulkan, tapi balik lagi bahwa kewenangan dikabulkan itu ada di tangan wakil Tuhan, yaitu Hakim," kata Dedi.

"Hakim punya akses hukum. Dia mau memutuskan seperti apapun itu adalah mutlak kewenangannya dia, kami hanya bisa ikuti keputusan pengadilan. Doakan saja mudah-mudahan PK kami bisa dikabulkan dan Bang SJ (Saipul Jamil) bisa kembali (bebas)," ia menambahkan.

Saipul Jamil mengajukan PK ke Mahkamah Agung melalui panitera Pengadilan Negeri. Pihak kuasa hukum disebut menemukan bukti baru, sehingga keluarga pun mencoba mengajukan peninjauan kembali terhadap kasus suap Saipul Jamil.

Saat itu, Bang Ipul disebut sedang berada dalam penjara ketika peristiwa suap itu terjadi. Sehingga ia diklaim tak mungkin keluar penjara untuk menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.

Simak video 'Ajukan PK, Saipul Jamil Optimistis Dikabulkan':

[Gambas:Video 20detik]



(dar/doc)

Hide Ads