Saipul Jamil mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pihak KPK meminta hakim menolak PK yang dilayangkan Saipul Jamil.
Jika PK itu dikabulkan, maka hukuman Saipul Jamil akan dipangkas, sehingga mantan suami Dewi Perssik itu akan lebih cepat bebas.
"Ya mungkin jika PK diterima, hukuman yang tadinya tiga tahun itu bisa berkurang jadi dua tahun. Kalau dua tahun, ya kemungkinan Maret ini akan bebas," kata pengacara Saipul Jamil, Natalino Atauro di kantornya, Setu, Cipayung, Jakarta Timur Jumat 5 Maret 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan pengajuan PK itu. Keluarga dan tim pengacara Saipul Jamil, berharap PK tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.
"Harapan Bang Ipul dan keluarga termasuk kami, berharap dengan diajukan dengan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan tipikor. Yang ancamannya divonis tiga tahun ini mudah mudah mudahan dikabulkan," tambahnya.
Sang kakak, Samsul, pun berharap agar Saipul Jamil bisa lekas bebas agar bisa bertemu kembali dengan anggota keluarga.
"Ya tentunya kabar baik lah Insyaallah kalo bicara tahun ini (bebas) ya seneng lah dapat kabar akan bebas ya mudah-mudahan seperti itu lah," kata Samsul.
Samsul pun sudah menanyakan masalah tersebut pada Saipul Jamil, namun ia menyerahkan urusan tersebut pada pihak pengacara,
"Ya tentu sudah lah (konfirmasi) ya kami saya mewakili keluarga mempercayakan kepada kedua pengacara sama bang Nino sama Bunda Hetty, jadi artinya harapan besar lah ya tentu Saipul tau lah mana mungkin kagak tau, kan masih ada surat kuasa," beber Samsul dengan nada optimis.
Sebelumnya Saipul Jamil divonis tiga tahun lantaran ada dugaan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
(ass/ass)