Kasus suap Saipul Jamil ternyata masih bergulir. Usai divonis 3 tahun penjara, Saipul Jamil mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui panitera Pengadilan Negeri.
Sidangnya pun telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sidang tersebut sudah sampai ke agenda jawaban dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jawaban peninjauan kembali dari jaksa KPK," ujar kuasa hukum Saipul Jamil, Natalino Atauro, saat dihubungi wartawan, Jumat (5/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Natalino Atauro pun mengungkapkan alasan Saipul Jamil mengajukan PK. Menurutnya, kliennya hanya ingin menjalani aturan hukum yang ada di Indonesia. Sebab, PK adalah hak bagi seorang orang yang sedang mengalami masalah hukum.
"Alasan kita mengajukan PK, pertama adalah sesuai dengan peraturan hukum terhadap putusan pengadilan yang sudah diputus tetap bisa diajukan peninjauan kembali itulah alasan hukum," kata Natalino Atauro.
Peninjauan Kembali itu rupanya baru diajukan oleh Saipul Jamil. Ia mengajukannya beberapa hari yang lalu.
"PK Diajukan tanggal, dua minggu yang lalu sidang perdananya," imbuh Natalino Atauro.
Sidang tersebut dijalani oleh Saipul Jamil secara virtual. Karena penyanyi dangdut itu diwajibkan hadir oleh majelis hakim, walau tidak memungkinkan untuk datang ke Pengadilan.
"Iya itu harus wajib hadir, sebagai pemohon wajib hadir, kita masih tetap mengupayakan selama proses berjalan, Saipul Jamil bisa dihadirkan langsung dalam persidangan," papar Natalino Atauro.
Dalam PK tersebut, Natalino Atauro mengajukan beberapa barang bukti terkait kasus suap Saipul Jamil.
"Kalau bicara bukti kan ada istilah bukti baru, ada beberapa sekitar empat yang kita ajukan," ucap Natalino Atauro.
Sayang, ia tidak bisa membocorkannya kepada publik apa saja bukti tersebut.
"Ini kan bicara data, kami belum bisa menjelaskan buktinya biar nanti majelis yang, kan sidang masih berjalan," sambungnya.
Baca juga: Saipul Jamil Akan Nikah Lagi Usai Bebas? |
Sidang selanjutnya masih akan bergulir Minggu depan. Saipul Jamil berharap peninjauan kembalinya dikabulkan oleh majelis hakim.
"Nanti tanggal 19 Maret (sidang selanjutnya)," tutur Natalino Atauro.
"Harapannya Bang Ipul sebagai pemohon di sini mudah-mudahan namanya permohonan PK bisa dikabulkan oleh hakim agung," pungkasnya.
(hnh/mau)