Penegasan Pengacara Lina Jubaedah soal Hak Waris Anak Teddy

Penegasan Pengacara Lina Jubaedah soal Hak Waris Anak Teddy

Desi Puspasari - detikHot
Selasa, 09 Mar 2021 07:20 WIB
Suami Lina eks Sule
Pengacara Lina Jubaedah ikut menegaskan soal kisruh harta warisan Lina Jubaedah Foto: Anisa/detikHOT
Jakarta -

Soal harta warisan Lina Jubaedah masih menjadi pembicaraan serius antara pihak Teddy Pardiyana dengan Rizky Febian dan anak-anak Sule lainnya. Perihal harta Lina Jubaedah sudah dijelaskan sejak awal diwasiatkan oleh Lina sebelum cerai dengan Sule.

Abdurrahman T Pratomo, pengacara Lina Jubaedah yang mendapatkan wasiat itu pun akhirnya angkat bicara. Pada pertemuan antara pihak Rizky Febian dan Teddy Pardiyana beberapa waktu lalu, Abdurrahman T Pratomo juga ikut hadir atas permintaan Rizky Febian.

"Di situ saya hanya menjelaskan soal posisi status harta almarhum. Setelah itu saya meninggalkan tempat itu, setelah saya jelaskan ada yang membantah nggak? Nggak ada yang membantah. Waktu itu Iky meminta saya untuk hadir," jelas Abdurrahman T Pratomo kepada detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat Abdurrahman memberikan penjelasan tak ada bantahan dari pihak Teddy. Teddy justru membenarkan semua yang diungkapkan oleh Abdurrahman T Pratomo.

"Nggak ada bantahan sama sekali, (Teddy) mengiyakan. Bahkan lawyernya sendiri saat itu menjelaskan seperti itu. Saya tunggu kalau ada yang mau dibantah ya dibantah dari sisi mana. Karena saya menjelaskan itu tidak ditambah-tambah atau dikurangi sesuai dengan yang diucapkan almarhum, saya tuliskan dalam berita acara. Waktu itu saya sudah buat surat keterangan ke lawyernya Iky," ungkap Abdurrahman.

ADVERTISEMENT

"Jadi harus diluruskan kembali yang disampaikan kepada saya itu jauh sebelum putusan cerai Sule dan almarhum. Saya tanya ini pengajuan cerai saja atau ajukan harta gono gini? Dia (Lina Jubaedah) bilang cerai saja dan tidak memungkinkan untuk mengajukan hak asuh anak," sambungnya.

Pada kesempatan itu Abdurrahman T Pratomo juga mempertanyakan soal harta gono-gini yang dimiliki Lina bersama Sule. Di situ Lina Jubaedah memberikan wasiat soal pemberian aset untuk anak-anaknya.

"Kita buat kemudian ada nggak aset-aset yang memang dimiliki. Dijelaskan ada asetnya, 'Itu Pak nanti kalau sudah putusan cerai tolong diurus aset-aset ini untuk anak-anak karena yang dewasa itu Iky dan Putri maka serahkan saja ke mereka berdua,'" cerita Abdurrahman mengulang kalimat Lina pada saat itu.

"Dia juga menjelaskan ada uang Iky yang kontrak dengan Net TV itu masuk ke dia. 'Saya belikan dia beberapa aset, yaitu rumah di Villa Bandung Indah dan kos-kosan yang di Telkom University," bebernya.

Jadi dalam hal harta tersebut dipastikan tidak ada campur tangan Teddy. Apabila Teddy menuntut bagian dari harta bersama dengan Lina Jubaedah, Abdurrahman T Pratomo berharap Teddy bisa memberikan rincian harta gono-gini yang mana dia miliki bersama dengan Lina Jubaedah.

Abdurrahman juga memberikan klarifikasi saat dirinya mengatakan soal Bintang, anak almarhum Lina Jubaedah tidak punya hak dari harta-harta warisan LIna yang sudah diwasiatkan untuk diberikan ke anak-anak Sule.

"Kenapa waktu itu saya menegaskan anak almarhum dengan Teddy tak punya hak karena kita patokannya keterangan dia (Lina) yang disampaikan kepada saya jauh sebelum putusan cerai gitu," tegas Abdurrahman.

"Setelah putusan cerai (Lina dan Sule) ada kesepakatan tentang masalah aset antara Sule dan almarhum. Rumah di penyawangan dikasihkan ke almarhum. Almarhum juga minta ke saya jangan diatasnamakan saya langsung saja ke putri," minta Lina kala itu.

Abdurrahman T Pratomo mengatakan semua daftar harta yang menjadi hak anak-anak Sule sudah diberikan kepada Bahyuni, pengacara Rizky Febian. Selama Lina Jubaedah mengurus wasiat itu, dia tak pernah membicarakan soal Teddy,

"Untuk kos-kosan sama Villa Bandung Indah memang punya Iky. Nah uang Iky dari sisa (pembelian) itu dibelikan untuk aset yang lain, tanah di Banjaran dan di Cikoneng. Kalau tanah di Pangalengan 2 hektar itu memang uang dari Sule," ungkapnya.

Saat ini, kehadiran Bintang dalam rumah tangga Lina Jubaedah dan Teddy dibenarkan oleh Abdurrahman T Pratomo punya hak waris.

"Bintang tu mempunyai hak waris betul. Mempunyai hak waris terhadap ibunya. Tetapi yang jangan sampai salah persepsi, bahwa saya menyatakan dulu anak Teddy dan almarhum Lina tidak punya hak atas harta gono-gini karena batasannya pada waktu itu diberikan keterangan itu mandat ke saya sebelum terjadinya perceraian dan sebelum ada pernikahan dengan Teddy," tegas Abdurrahman T Pratomo.




(pus/doc)

Hide Ads