Kisruh soal harta warisan Lina Jubaedah ternyata belum juga selesai. Teddy kini meminta uang sejumlah Rp 750 Juta ke pihak Rizky Febian.
Lewat pengacaranya, Fery Hudaya, Teddy Pardiyana kembali mengungkit soal uang Rp 750 juta. Rp 750 juta itu merupakan gabungan dari Rp 500 juta yang disebut adalah jatah untuk Bintang, anaknya dengan Lina Jubaedah dan Rp 250 juta merupakan sejumlah uang yang disebut sebagai janji Lina Jubaedah untuk memberangkatkan umrah enam orang.
Perihal uang tersebut, pihak Rizky Febian sebenarnya sudah memberikan jawaban dan penegasan. Pihaknya tidak akan pernah menahan-nahan yang menjadi hak Bintang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Teddy meminta pada waktu itu agar diberikan (jatah) buat Bintang sebesar Rp 500 juta, dan kemudian agar memenuhi amanat dari almarhum untuk mengumrahkan enam orang," ungkap Bahyuni Zaili, kuasa hukum Rizky Febian dan Putri Delina ditemui di Bandung, Jawa Barat.
Soal amanat Lina Jubaedah, pihak Rizky Febian hanya meminta kepada pihak Teddy memberikan saksi dan bukti rincian nama enam orang tersebut. Apabila syarat tersebut sudah diberikan oleh Teddy, pihak Rizky Febian akan memberikan sesuai dengan yang diamanahkan oleh Lina Jubaedah.
"Waktu itu ditanyakan oleh Rizky, siapa saja enam orang itu, tapi belum diberikan namanya oleh pihak Pak Teddy. Cuma, kalau memang ada saksinya insyaallah itu akan dipenuhi," tegas Bahyuni.
Selain itu, pihak Rizky Febian akan memberikan sejumlah uang yang dituntut dan diklaim Teddy sebagai haknya, apabila suami dari almarhumah Lina Jubaedah itu juga mengembalikan semua aset sang istri yang tidak jelas keberadaannya.
Aset-aset yang 'menghilang' itu sejak awal sudah diwasiatkan oleh Lina Jubaedah untuk diberikan kepada Rizky Febian. Untuk mengembalikan hak-hak tersebut, pihak Rizky Febian memberikan waktu selama 14 hari.
"Tapi sebelum haknya Bintang dan mengenai mengumrahkan itu dipenuhi oleh Rizky dan Putri Delina, mereka (Rizky dan Putri) meminta agar aset-aset maupun dokumen milik Rizky Febian maupun milik almarhum dikembalikan," tukas Bahyuni.
(pus/wes)