Pengacara Temukan Bukti Baru, Saipul Jamil Dinilai Tak Lakukan Suap

Pengacara Temukan Bukti Baru, Saipul Jamil Dinilai Tak Lakukan Suap

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Jumat, 05 Mar 2021 18:12 WIB
Saipul Jamil saat ditemui di Pengadilan Tipikor.
Saipul Jamil Dinilai Tak Lakukan Suap. (Foto: Hanif Hawari/detikHOT)
Jakarta -

Hari ini sidang kasus suap kepada Saipul Jamil kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia sebelumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui panitera Pengadilan Negeri.

Sidang itu beragendakan jawaban dari pihak KPK terkait peninjauan kembali (PK) dalam kasus suap tersebut. Sayang KPK meminta hakim untuk menolak PK dari Bang Ipul.

"Jadi hari ini agenda sidang jawaban dari pihak KPK terkait Peninjauan Kembali (PK) kasus suap Saipul Jamil," kata pengacara Saipul Jamil, Hetty, di Setu Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (5/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang tadi berjalan hanya jawaban tulisan dari pihak KPK. Garis besarnya KPK meminta hakim untuk menolak PK dari pihak Saipul Jamil dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dengan menghukum Saipul Jamil selama tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta," timpal pengacara Saipul Jamil, Natalino Atauro.

Sementara itu, mengenai alasan pihak keluarga mengajukan PK dalam kasus suap itu, rupanya pihak kuasa hukum menemukan bukti baru. Saipul Jamil diklaim tidak menyerahkan suap secara langsung kepada panitera.

ADVERTISEMENT

"Mengapa pihak keluarga Saipul Jamil mengajukan PK, karena kami menemukan bukti baru, yaitu Saipul Jamil tidak terbukti melakukan suap," beber Nathalino.

Saat itu, Bang Ipul disebut sedang berada di dalam penjara peristiwa suap tersebut. Sehingga Saipul diklaim tak mungkin keluar penjara untuk menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.

"Karena dia berada di dalam tahanan dan tidak mungkin keluar tahanan. Tidak akan bisa juga keluar tahananlah intinya. Dan bukti ini tidak diajukan di sidang suap pertama kalinya," imbuh Nathalino.

"Saipul tidak mengajukan suap secara langsung. Sidang lagi diagendakan 2 minggu dari hari ini, tanggal 19 sidang terkait pembuktian. Ya bicara hukum, setiap narapidana berhak melakukan PK jika memang proses hukumnya dianggap janggal," lanjutnya.

Di akhir, Nathalino beralasan dengan pengajukan PK tersebut masa hukuman Saipul Jamil berkurang sehingga lebih cepat bebas bersyarat.

"Ya tujuan kami, jika PK dikabulkan, kami berharap hukumannya dikurangi," tambahnya.

(fbr/mau)

Hide Ads