Gisella Anastasia mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia hadir untuk meminta izin kepada Jaksa agar pemanggilan sebagai saksi kasus video syur ditunda.
"Hari ini mengajukan permohonan untuk penundaan sebagai saksi di sidang perkara penyebar kemarin. Untuk lebih jelasnya ke bapak (kejaksaan)," ujar Gisella Anastasia saat ditemui di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
Gisella Anastasia dipanggil sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia diminta untuk memenuhi sidang penyebar video syurnya pada hari Selasa, 9 Maret 2021. Namun sayang, karena satu dan lain hal, Gisella Anastasia tidak bisa memenuhi panggilan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada hari ini Gisel melayangkan surat panggilan untuk acara sidang pada minggu depan. Karena Gisel minggu depan itu ada keperluan keluarga yang tak bisa ditinggalkan," kata Odit Megonondo, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dalam wawancara terpisah.
Namun Odit Megonondo, tidak bisa memastikan apakah pada sidang selanjutnya Gisella Anastasia masih dibutuhkan atau tidak. Kalau memang iya, maka Jaksa akan kembali memanggil ibu satu anak itu.
"Nanti dilihat perkembangan selanjutnya apakah mau dipanggil lagi atau tidak," pungkas Odit Megonondo.
Tentang penyebar video 19 detiknya, Gisella Anastasia hanya menginginkan keadilan. Ia bahkan siap jika nantinya dipanggil sebagai saksi di sidang dua penyebar videonya tersebut.
"Yang terbaik saja yang mengikuti prosedur seperti apanya. Pokoknya kalau Gisel mah mengikuti sesuai prosedur aja misalnya diminta seperti apa kita ikutin saja," tutur wanita yang akrab disapa Gisel itu.
Selama ini, Gisel selalu hadir di Polda Metro Jaya untuk menjalankan wajib lapor atas kasus video syur yang melibatkan dirinya. Hanya satu kali saja, Gisel terlihat tidak datang karena ada keperluan pekerjaan.
Tapi pada hari itu, Gisel tetap melakukan wajib lapor secara online. Tidak hanya Gisel saja yang menjalani wajib lapor, tapi Nobu juga menjalani wajib lapor atas kasus video syur ini.
(hnh/wes)