Polemik Warisan Lina, Rizky Febian Minta Teddy Kembalikan Aset

Polemik Warisan Lina, Rizky Febian Minta Teddy Kembalikan Aset

Dony Indra Ramadhan - detikHot
Senin, 15 Feb 2021 17:44 WIB
Rizky Febian
Rizky Febian Minta Teddy Kembalikan Aset. (Foto: Siti Fatimah)
Bandung -

Pihak Rizky Febian dan Putri Delina meminta agar Teddy Pardiyana mengembalikan sejumlah aset milik anak-anak Sule-Lina Jubaedah. Ada beberapa aset yang kini masih dalam penguasaan Teddy.

Pengacara Rizky Febian, Bahyuni, menjelaskan permasalahan polemik warisan itu sebenarnya mudah diselesaikan. Asalkan, kata dia, Teddy mau terlebih dahulu mengembalikan aset milik Rizky Febian dan Putri Delina.

"Sederhana, tinggal kembalikan aset dokumen dan selesai," ujar Bahyuni di Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Senin (15/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahyuni mengungkapkan Rizky Febian sendiri siap untuk memenuhi permintaan Teddy yang antara lain memberikan uang Rp 500 juta yang disebut untuk Bintang anak dari Lina dan Teddy. Selain itu, Rizky Febian juga siap untuk memberangkatkan enam orang umrah.

Terkait enam orang umrah tersebut, Bahyuni mengatakan hal itu terungkap dari hasil pertemuan antara Teddy dan kedua anak Sule-Lina pada 18 Januari 2021 lalu. Saat itu, Teddy mengungkapkan ada amanah Lina untuk memberangkatkan enam orang umrah.

ADVERTISEMENT

"Selesai itu (pengembalian aset) Iky akan kembalikan Rp 500 juta untuk Bintang, nanti saksi kan juga ada," katanya.

Bahyuni mengungkapkan ada 12 poin aset milik Rizky Febian dan Putri Delina yang saat ini belum dikembalikan. Adapun ke 12 aset itu di antaranya sertifikat rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp 1,5 miliar, uang penjualan mobil Rp 120 juta, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Ciamis, toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung, dan perhiasan senilai Rp 2 miliar.

Menurut Bahyuni, aset-aset tersebut saat ini masih dalam 'penguasan' Teddy baik secara langsung maupun tidak.

"Jadi secara fisik itu dikuasai oleh saudara Teddy, karena itu ada untuk kepengurusan ke kakaknya (kakak Teddy), ada ke orang lain, tapi yang tahu persis saudara Teddy. Yang jelas ada saksi Pak Ecep, Bu Butet semua tahu," tuturnya.

"Termasuk sertifikat sama Teddy. Keterangan Pak Abdurahman (pengacara almarhumah Lina) bahwa sertifikat ada di almarhumah, tidak ada yang ambil dari almarhumah, semuanya disimpan almarhumah tidak ada orang lain yang kuasai barang itu," kata dia menambahkan.

Terkait permintaan pengembalian ini, Bahyuni menambahkan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan untuk Teddy maupun pengacaranya agar datang ke kantor Bahyuni pada 1 Februari 2021 lalu. Namun, pihak Teddy maupun kuasa hukumnya tak hadir.

"Kami sampaikan sebetulnya 1 Februari kami kirim surat ke pengacara Teddy meminta dan mengundang. Kami meminta pengacara dan Teddy untuk datang tanggal 5 Februari. Tapi waktu itu walaupun diakui pengacara surat diterima, tapi faktanya pengacara dan Teddy tak memenuhi undangan kami, padahal kami ingin segera aset dikembalikan ke keluarga," kata dia.

"Tadi pagi kami kirim surat lagi kedua kalinya dan meminta agar segera diselesaikan. Kami kasih waktu 14 hari sejak surat kami kirimkan," imbuhnya.

(dir/mau)

Hide Ads