Ridho Rhoma tak kuasa menahan tangis saat awal ditangkap polisi karena narkoba. Ia langsung menghubungi Rhoma Irama untuk memberikan kabar tersebut.
Melalui sambungan telepon, Ridho Rhoma memohon maaf kepada sang ayah. Ia menyesal tidak bisa memegang amanah Rhoma Irama untuk tidak lagi menggunakan barang terlarang tersebut.
"Kira-kira artinya dia minta maaf berkali-kali," kata Rhoma Irama saat menggelar konferensi pers di kediamannya, kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan lapang dada, Rhoma Irama memaafkan kesalahan sang anak. Rhoma Irama tidak memarahinya karena sedang terpuruk akibat kembali berurusan dengan hukum.
"Saya bilang 'saya selalu maafkan kamu, bahwa saya selalu memaafkan kamu'," imbuh Rhoma Irama.
Tak hanya itu saja, Ridho Rhoma juga sempat menyampaikan keputusasaannya dalam menjalani hidup. Namun Rhoma Irama mencoba untuk menguatkan sang anak agar tidak serta merta berpikiran seperti itu.
"Dia bilang 'mungkin ini akhir dari karier Ridho, Pa', saya jawab 'nggak boleh bilang gitu, nggak ada kata putus asa dalam hidup ini. Papa maafin kamu dan kamu bangkit kembali. Dan peringatan ini biasanya dua kali, ini sudah yang kedua. Kalau yang ketiga diperingatkan lagi, dikunci hati dan mata kamu, jadi nggak bisa kembali lagi ke jalan Allah'. Itulah kira-kira pembicaraan singkat saya dengan Ridho," papar Rhoma Irama.
"Bahwa buat saya ini memang satu ujian besar ya buat keluarga ini, ujian besar mengejutkan banget memang. Juga mengingat memang kita yang tengah dilanda COVID-19 pandemi dan ternyata narkoba juga wabah yang tidak kalah dahsyatnya dengan Corona. Bagaimana narkoba ini menyerang bangsa-bangsa di dunia sampai Indonesia pun perlu mendirikan Badan Narkotika Nasional itu menunjukkan narkoba ini menjadi ancaman nasional. Jadi melihat hal ini saya agak ada toleransi lah bahwa memang kita sedang diserang bukan hanya dengan Corona, tapi bangsa ini tengah diserang oleh narkoba," bebernya.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap atas kepemilikan ekstasi. Ia diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 4 Februari 2021, di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan.
(hnh/mau)