Status P19 dan Babak Baru Kasus Senpi Suami Nindy Ayunda

Status P19 dan Babak Baru Kasus Senpi Suami Nindy Ayunda

Pingkan Anggraini - detikHot
Rabu, 03 Feb 2021 08:40 WIB
Nindy Ayunda & Askara Parasady Harsono
Askara Parasady Harsono dan Nindy Ayunda. Foto: Instagram
Jakarta -

Kasus kepemilikan senjata api atau senpi secara ilegal oleh suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono sudah P19. Pemberkasan penyidikan atas kasus ini dinyatakan sudah lengkap.

Sebuah kasus dinyatakan P19 apabila hasil penyidikan telah lengkap dan dilakukan pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.

Melalui Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya menegaskan berkas penyidikan Askara akan segera dikirim ke kejaksaan. Hal ini akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai menyerahkan pemberkasan tersebut, pihak Polres Metro Jakarta Barat masih harus menunggu konfirmasi dari kejaksaan untuk maju ke tahap P21. Hal itu ditentukam dari hasil pengecekan kelengkapan data oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jadi terkait perkembangan penyidikan untuk senjata api yang diduga ilegal yang dimiliki APH saat ini menurut penyidik pemberkasan sudah cukup sehingga untuk berkas perkara rencana minggu ini akan kami kirimkan ke JPU," ujar Teuku Arsya kepada awak media, Selasa (2/2/2021).

ADVERTISEMENT

"Nantinya tinggal kita tungu hasil penelitian JPU untuk menentukan apakah berkas perkara masih perlu dilengkapi atau sudah cukup," lanjutnya.

Lebih lanjut mengenai pemeriksaan Nindy Ayunda pun disebut sudah cukup. Nindy diketahui sudah dua kali menjalani pemeriksaan atas kasus suaminya itu.

Meski begitu Teuku Arsya menegaskan ada kemungkinan pemanggilan Nindy Ayunda kembali jika memang berkas yang diberikan pada kejaksaan belum lengkap.

"Untuk saat ini kami merasa pemeriksaan saudari NA sudah cukup, akan tetapi nanti kita lihat hasil petunjuk dari JPU ya. Kalau memang minta agar ada keterangan tambahan kita akan periksa," sambung Teuku Arsya.

Terkait dengan kasus ini, Polres Metro Jakarta Barat pun menetapkan Askara melanggar pasal yang berkaitan dengan kepemilikan senpi secara ilegal.

"Undang Undang darurat di pasal satunya terkait dengan dugaan kepemilikan senjata api ilegal," tutur Teuku Arsya.

Simak video 'Suami Nindy Ayunda Kantongi Senpi Ilegal Sejak 2018':

[Gambas:Video 20detik]



(pig/srs)

Hide Ads