Catherine Wilson divonis untuk menjalankan masa tahanan penjara selama tujuh bulan. Hal ini dilontarkan majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (25/1/2021.
Putusan atau vonis tersebut berdasarkan hasil persidangan melewati keterangan saksi-saksi hingga barang bukti yang ada. Hal ini dituturkan majelis hakim saat sidang digelar.
Adapun poin-poin putusan yang dibacakan majelis hakim untuk memvonis Catherine Wilson pada sidang sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Menyatakan terdakwa Catherine Wilson binti Peter Wilson terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika.
2. Menjatuhkan Pidana penjara kepada Catherine Wilson selama tujuh bulan
3. Memerintahkan terdakwa menjalani hukuman dari dalam penjara
4. Menyita barang bukti untuk dirampas dan dihancurkan oleh negara
5. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000 ke terdakwa
Diketahui, putusan tersebut juga berguna untuk Jumadi, petugas keamanan rumah Catherine Wilson yang dibekuk bersama.
Mendengar putusan tersebut, Catherine Wilson dan Jumadi menerimanya. Mereka pun diberikan kesempatan untuk menjawab hasil dari putusan tersebut.
"Saya terima putusannya. Terima kasih kepada majelis hakim," ujar Catherine Wilson.
Sebagai tambahan informasi, Catherine Wilson ditangkap di kediamannya, kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, pada Jumat 17 Juli 2020.
Saat itu Polda Metro Jaya menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram di dalam tas kecil milik Catherine Wilson. Selain itu ditemukan alat hisap sabu atau bong, dan juga telepon genggam.
Catherine Wilson kemudian sempat dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis 23 Juli 2020.
Setelah itu, Catherine Wilson dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok dan kemudian dititipkan ke dalam Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat pada 17 November 2020.
Sebelumnya, Catherine Wilson dituntut menjalani delapan bulan masa rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dilayangkan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok.
Hal itu dibacakan pihak JPU dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual. Tuntutan tersebut juga berdasarkan pasal 127 ayat 1 tentang narkotika.
"Menyatakan terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutur JPU.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson dengan pidana rehabilitasi selama 8 bulan," sambungnya lagi.
(pig/nu2)