Sidang perkara narkoba milik artis sekaligus model Catherine Wilson kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Selasa 12 Januari 2021. Sidang kala itu beragendakan penyampaian pledoi dari pihak Catherine Wilson kepada hakim ketua.
Pledoi yang dilayangkan perempuan 39 tahun itu untuk meminta keringanan hukuman dari tuntutan yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu.
Pledoi atau nota pembelaan itupun turut dilakukan pihak kuasa hukum Catherine, Verna Wahono. Lebih lanjut, Verna pun menegaskan isi pledoinya meminta keringanan hukuman atas tuntutan JPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pledoinya intinya minta diringankan (hukuman). Itu aja," ujar Verna Wahono, saat dihubungi detikcom, Rabu (13/1/2021).
Menanggapi pledoi dari Catherine Wilson dan Verna Wahono, hakim ketua dan JPU hanya mendengarkan dengan seksama. Verna menegaskan JPU dan hakim ketua tak menuai tanggapan.
Selain itu, JPU juga disebut masih tetap pada tuntutannya untuk menghukum Catherine Wilson menjalani masa rehabilitasi selama delapan bulan. Hal ini juga turut disampaikan Verna.
"(Tanggapan JPU dan hakim ketua) Nggak ada," jawabnya.
"JPU tetap pada tuntutan dan kita penasihat hukum juga tetap pada pembelaan," tutur Verna.
Lebih lanjut, sidang Catherine Wilson akan kembali dilaksanakan pada 25 Januari 2021. Agenda yang akan ditempuh saat itu adalah putusan dari hukuman yang wajib dijalakan Catherine Wilson.
Sebagai tambahan informasi, Catherine Wilson dibekuk Satuan Reskrim Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya, Pangkalan Jati, Cinere, Depok pada Juli 2021. Catherine dibekuk bersama petugas keamanan rumahnya, dengan barang bukti sejumlah sabu sisa pakai, dan alat hisap atau bong.
Pekan lalu Catherine Wilson juga dituntut JPU untuk mendapatkan hukuman delapan bulan masa rehabilitasi. Hal itu tercantum dalam isi tuntutan JPU yang meliputi beberapa pasal tentang narkotika.
"Menyatakan terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar JPU pekan lalu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson dengan pidana rehabilitasi selama 8 bulan," tutupnya.
(doc/pus)