Sidang Catherine Wilson kembali bergulir. Kali ini sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang lanjutan kasus narkoba Catherine Wilson ini digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (6/1/2021).
Jika dilihat menurut jadwal, sidang Catherine Wilson seharusnya mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihaknya. Namun saksi ahli mereka tak dapat hadir di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang pun dilanjutkan pada pembacaan tuntutan dari JPU. Disebut kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono, ketidakhadiran saksi ahli membuat pihaknya merugi.
"Kerugian tetap ada, namanya menghadirkan saksi ahli karena menguntungkan, berpengaruh juga terhadap perkara Catherine," ujar Verna, ditemui usai sidang.
Dijelaskan Verna, saksi ahlinya sudah dihubungi dan tak dapat hadir karena terkendala waktu. Namun Verna merasa tak masalah karena untuk mempersingkat waktu kasus pidana Catherine Wilson.
"Saksi ahli kita sudah hubungi dan tidak bisa hadir kebetulan juga memang kita mau mempersingkat waktu juga nggak mau lama dalam proses ini, karena sudah masuk 6 bulan dan memang sudah terlampau lama dari prosesnya," papar Verna.
Untuk ketidakhadiran saksi ahli, pihak keluarga juga memaklumi dan tak masalah dengan hal itu. Verna juga menegaskan sudah mengupayakan kehadiran saksi ahli namun tak bisa.
Baca juga: 10 Peristiwa Terhot 2020 |
"Ya kita sudah berdiskusi dengan pihak keluarga memaklumi juga saksi ahli tidak bisa dihadirkan tapi kita sudah upayakan hadirkan," jelasnya.
Diketahui, Catherine Wilson dibekuk pihak Polda Metro Jaya pada Juli 2021. Ia dibekuk bersama petugas keamanan di kediamannya.
Dari penggeledahan pihak kepolisian, ditemukan barang bukti sabu sisa pakai serta alat penghisap atau bong.
Hingga saat ini Catherine Wilson masih dititipkan di Rutan Depok untuk menjalani sidang kasus narkobanya secara virtual.
(doc/pus)