Catherine Wilson dituntut menjalani delapan bulan masa rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dilayangkan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok.
Menanggapi tuntutan dalam persidangan yang digelar hari ini, Rabu (6/1/2021), pihak kuasa hukum Catherine Wilson mengatakan tuntutan tersebut tak sepenuhnya sesuai harapan kliennya. Hanya saja putusan itu dinilai lebih baik karena artis yang akrab disapa Keket itu diizinkan untuk rehabilitasi.
"(Tuntutan) Delapan bulan dan untuk menjalani rehab," ujar Verna Wahoni sang pengacara usai persidangan.
"Apapun yang terjadi kita mendapatkan rehab ya," tuturnya lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Verna Wahono ingin mengurangi masa hukuman Keket. Verna menegaskan akan melakukan hal itu lewat pledoi yang akan diajukan pada sidang selanjutnya.
"Ya kita akan ajukan (pledoi) di sidang besok (selanjutnya)" tutur Verna.
Diketahui, Catherine Wilson dan petugas keamanan yang dibekuk bersamanya, Jumadi dituntut delapan bulan rehabilitasi dengan denda biaya perkara persidangan sebesar Rp 2 ribu.
Hal itu dibacakan pihak JPU dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual. Tuntutan tersebut juga berdasarkan pasal 127 ayat 1 tentang narkotika.
"Menyatakan terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutur JPU.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson dengan pidana rehabilitasi selama 8 bulan," sambungnya lagi.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 12 Januari 2021 dengan agenda pembacaan pledoi. Catherine Wilson juga diperbolehkan untuk mengajukan pledoi dengan tertulis.
(doc/pus)