Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat pendakwah berinisial SAM kini menjadi perhatian serius setelah sejumlah korban melaporkan peristiwa tersebut ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum korban menyebut para korban mengalami dampak psikologis yang cukup berat akibat peristiwa tersebut. Hingga saat ini, terdapat lima orang yang melaporkan diri sebagai korban dalam kasus tersebut.
"Korbannya saat ini untuk klien kami ada lima orang ya. Karena memang atas kasus ini kan sebetulnya tadi kami sudah jelas menyampaikan bahwa ini kasusnya itu pelecehan seksual terhadap bukan anak perempuan ya, laki-laki, sesama jenis ya. Di bawah umur itu ada, yang dewasa juga ada," terang kuasa hukum korban, Benny Jehadu, saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (12/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Benny, sosok yang dilaporkan tersebut dikenal publik sebagai pendakwah yang juga kerap tampil di televisi.
"Terlapor ini inisialnya SAM, beliau ini sering mengisi salah satu acara di TV swasta," kata Benny Jehadu.
Tim kuasa hukum menyebut laporan tersebut telah masuk tahap penyidikan. Mereka berharap penyidik segera mengambil langkah lanjutan terhadap pihak terlapor.
"Tentu kami secara tegas terkait laporan kami adalah harapan kami kepada teman-teman penyidik untuk segera panggil terhadap terlapor ya, lalu segera ditetapkan sebagai tersangka," tegas Benny Jehadu.
Selain kesaksian para korban, pihak kuasa hukum juga mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Bukti tersebut meliputi percakapan digital hingga rekaman video yang disebut berkaitan dengan kejadian di masa lalu.
"Bukti yang diserahkan kita tadi ke penyidik, bukti chat ya, terus video, dan ada beberapa bukti yang lain juga. Kalau video itu ada kayak semacam pada saat itu ada tabayyun, jadi ada permohonan maaf dari si pelaku ini kepada tokoh-tokoh ulama," beber kuasa hukum korban lainnya, Wati Trisnawati.
Dalam keterangannya, kuasa hukum juga menyebut dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, bahkan sejak beberapa tahun lalu.
"Paling untuk waktunya sih ini sekitar di tahun 2017, jadi memang ada beberapa korban yang berbeda waktunya. Ada yang 2017, 2018, sampai ada yang 2025. Tapi beda-beda waktunya," pungkas Wati Trisnawati.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian. Tim kuasa hukum berharap penanganan perkara dapat berjalan secara transparan dan memberikan keadilan bagi para korban.
(ahs/nu2)











































