Selebgram dan YouTuber gamming Syiva Angel ditangkap karena narkoba di Denpasar. Siapa sosok Syiva Angel?
Dilihat dari laman Instagramnya, Syiva Angel mengunggah 35 foto dengan jumlah follower 74.9 ribu. Sementara di YouTube, ia terkenal sebagai pecinta game.
Berbagai video diunggah fokus dengan konten gamming. Di YouTube, Syiva Angel punya subscriber sebanyak 662 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syiva Angel diketahui tinggal di Cengkareng, Jakarta. Ia juga salah satu alumnus universitas di Jakarta.
Syiva Angel ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis baru P-Flouro Fori seberat 1,90 gram. Ia ditangkap bersama tiga orang rekannya di vila Jalan Batu Belig Kuta Utara, Badung, pada 6 Januari 2021 pukul 23.00 WITA.
Syiva Angel mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang biasa dipanggil Bli. Ia mengaku membelinya Rp 650.000 perbutirnya.
Syiva Angel ditetapkan sebagai tersangka pecandu narkoba. Ia mengaku kepada polisi memakai barang tersebut hanya untuk senang-senang. Kepada polisi, tersangka mengaku sudah 3 bulan mengkonsumsi barang tersebut.
"Salah satu tersangka adalah selebgram. Kenapa jadi kasus menonjol karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik, harusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama tapi dia malah menggunakan narkoba," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Jelang Vonis, Catherine Wilson Mohon Doa |
"Kita duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183," kata Kapolresta.
"Dia masih kita kenakan sebagai pecandu narkoba, untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka. Menurut keterangan tersangka narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli," jelas Kapolresta.
Syiva Angel dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp 800 sampai Rp 8 miliar.
(nu2/aay)