Tio Pakusadewo Tak Direhab, Pengacara Bandingkan dengan Iyut Bing Slamet

Tio Pakusadewo Tak Direhab, Pengacara Bandingkan dengan Iyut Bing Slamet

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Rabu, 13 Jan 2021 10:58 WIB
Tio Pakusadewo ditangkap (Hanif/detikcom)
Pengacara harap Tio Pakusadewo direhabilitasi / Foto: Tio Pakusadewo ditangkap (Hanif/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Tio Pakusadewo, Santrawan Paparang, menyinggung kasus narkoba Iyut Bing Slamet. Santrawan menilai ada perbedaan di antara kasus yang sama yang dihadapi Tio dengan figur publik tersebut.

Santrawan juga menyebut, Reza Artamevia sudah dua kali tersandung kasus narkoba sama seperti Tio. Beruntungnya kata Santrawan, Reza mendapatkan fasilitas untuk rehabilitasi.

"Berdasarkan hasil assessment BNNP DKI Jakarta, ada keputusan menjalani rehabilitasi medis secara cepat yang dilakukan oleh Penyidik Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya," ujar Santrawan di Pengadilan Jakarta Selatan, Kawasan Ampera, Selasa 12 Januari 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Santrawan merinci proses hukum di kasus narkoba aktris senior Iyut Bing Slamet. Dikatakannya Iyut sudah dua kali terkena kasus narkoba, beruntungnya Iyut mendapatkan rehabilitasi.

"Iyut dan Reza aja udah diberikan dua kali rehabilitasi sedangkan Tio tidak, Iyut bisa kenapa Tio enggak. Padahal dokter di BNN di DKI Jakarta jelas memberikann rekomendasi medis. Jadi pembelaan kami nggak berubah dari eksepsi kami konsisten," katanya.

ADVERTISEMENT

Hingga saat ini Tio Pakusadewo masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Santrawan mempertanyakan perlakuan yang diberikan kepada kliennya itu.

"Jangan sampai hak hukum seseorang itu dipelintir. Hari ini bagi Tio, esok lusa kan nggak tau ke siapa. Contohnya yang dua kasus itu perlakuannya bisa cepat ditindaklanjuti. Perlakuan tersebut sangat berbanding terbalik dengan nasib yang dialami oleh klien kami," bebernya.

Santrawan juga mengatakan undang-undang menjamin pengguna narkoba memiliki hak direhabilitasi meski ditangkap berulang kali.

"Rehabilitasi wujud nyata perintah undang-undang dan tanggung jawab jawab negara terhadap setiap warganya. Sebagai pecandu narkotika untuk mendapatkan perawatan medis sampai sembuh total," imbuhnya.

Di akhir, Santrawan juga membeberkan alasan Tio Pakusadewo tak mendapatkan hak rehabilitasi dalam kasus ini. Hal ini lantaran dianggapnya penyidik tak menindaklanjuti rekomendasi rehabilitasi dari BNNP.

"Penyidik tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi rehab dari BNNP. Makanya dalam pledoi jelas mengajukan rehab kembali. Kalau assessment ditindaklanjuti dari awal, dia sudah di rehab pastinya," pungkasnya.




(doc/doc)

Hide Ads