Sidang Tio Pakusadewo dalam kasus narkoba kembali bergulir hari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang digelar secara virtual itu beragendakan pledoi atau nota pembelaan.
Di dalam pledoinya, Tio Pakusadewo mengaku keberatan usai mendapatkan tuntutan penjara selama dua tahun lamanya. Dalam pembelaannya, ia minta agar menjalani rehabilitasi.
Tim kuasa hukum Tio Pakusadewo menuturkan pledoi rehabilitasi bukan tanpa alasan. Pada Mei, Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI (BNNP) Jakarta, sudah memberikan surat rekomendasi supaya menjalankan direhabilitas saja akibat kasus narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BNNP telah menerbitkan assessment bahwasanya terhadap terdakwa Irwan Susetyo Alias Tio Pakusadewo Bin Setyonoharjo wajib mendapat rehabilitasi medis," ujar pengacara Tio Pakusadewo, Santrawan Paparang di Pengadilan Jakarta Selatan, Kawasan Ampera, Selasa (12/1/2021).
Santrawan juga mengungkapkan bukti yang kuat mengenai surat rekomendasi assessment tersebut. Sebelumnya, surat itu diberikan oleh ketua BNNP, Tagam Sinaga.
Sayangnya surat rekomendasi asesment rehabilitasi dari BNN Provinsi DKI Jakarta itu, dikatakan Santrawan tak ditindaklanjuti oleh polisi.
"Secara jelas dia menyampaikan bahwasanya terhadap klien kami telah diberikan rekomendasi hasil assessment kepada penyidik," katanya.
"Disayangkan sekali. Terbukti ternyata penyidik Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya sama sekali tidak menindak lanjuti hasil assessment yang diberikan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta. Untuk melakukan rehabilitasi medis terhadap klien kami," beber tim kuasa hukum.
Seperti diketahui, Tio Pakusadewo ditangkap oleh jajaran polisi Polda Metro Jaya pada April 2020. Ia ditangkap dini hari di kontrakannya di kawasan Terogong, Jakarta Selatan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 18 gram. Ini merupakan kali keduanya Tio Pakusadewo terjerumus dalam masalah yang sama.
Sang aktor senior itu juga pernah diciduk pada Desember 2017. Saat itu, dia diamankan polisi karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
(fbr/tia)