Sebut Gisel Pihak yang Dirugikan, Komnas Perempuan Minta Jangan Dikriminalkan

Sebut Gisel Pihak yang Dirugikan, Komnas Perempuan Minta Jangan Dikriminalkan

Pingkan Anggraini - detikHot
Rabu, 30 Des 2020 12:44 WIB
Gisel liburan di Bali
Komnas Perempuan sebut Gisel pihak yang dirugikan dalam kasus video seks, sebainya jangan dikriminalkan. Foto: Instagram
Jakarta -

Penetapan Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video porno nyatanya menuai polemik dari beberapa pihak. Komnas Perempuan bahkan menyebut adanya diskriminalisasi terhadap Gisel pada kasus ini.

Dihubungi detikcom, Rabu (30/12/2020), Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menyebut tindak pidana pada kasus ini tercampur dengan moralitas masyarakat awam.

Andy menegaskan pihak Gisel maupun Michael Yukinobu Defretes alias Nobu tak ada niat untuk menyebarluaskan video syur mereka. Perihal kasus ini, bagi Andy seharusnya hukum lebih menyoroti pada pelaku penyebaran video syur di media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindak pidananya sendiri itu bercampur dengan pengukuran kita tentang moralitas secara awam. Jadi kalau dilihat kurang-kurangnya dengan informasi yang beredar ini tidak ada maksud untuk disebarluaskan pembuatannya dan seharusnya fokus perhatian ada pada penyebarluasan," ujar Andy.

Untuk Gisel dan Nobu, Andy menegaskan hukum sebaiknya memberikan sikap yang berbeda bukan justru melakukan diskriminalisasi. Andy menegaskan pokok permasalahan sebaiknya disorot pada oknum penyebar video.

ADVERTISEMENT

"Orang yang justru berada pada posisi yang dirugikan atas penyebarluasan itu kan semestinya justru disikapi dengan cara yang berbeda, jangan di diskriminalkan," tegasnya.

"Nah ini yang kita pikir memang jurang hukum yang sedari awal memang sudah dibaca ya oleh Komnas Perempuan," lanjut Andy.

Diketahui, Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Desember 2020. Hal itu berdasarkan pengakuan dari Gisel dan Nobu yang memang menjadi oknum dalam video syur tersebut.

Gisel dan Nobu mengaku sudah membuat video tersebut pada 2017 di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara. Hal ini dijelaskan Gisella Anastasia saat pemeriksaan kedua di Polda Metro Jaya pada 23 Desember 2020.

"Saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa yang bersangkutan yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial, itu adalah dirinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Atas kasus ini, mantan istri Gading Marten itu dan Nobu dikenakan Undang Undang Pornografi oleh Polda Metro Jaya.

(pig/dar)

Hide Ads