3. Gisel masih berstatus saksi
Gisel kembali memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan. Kali ini ia datang untuk pemeriksaan tambahan dari yang sudah dijalaninya pada 17 November 2020.
Enggan banyak bicara saat ditemui awak media setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, Gisel menegaskan status hukumnya di kasus video syur itu masih sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih (saksi) dong, Sayang. Permisi," katanya sambil menutup pintu mobil.
Saat pemeriksaan ini, Gisel menghabiskan waktu selama 4,5 jam. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
4. Pengusutan kasus ini terganjal forensik
Polisi memanggil kembali Gisel untuk melengkapi berkas perkara dua orang tersangka penyebar video seks. Sebab, berkas perkara tersangka MM dan PP sudah masuk tahap satu alias P-19. Namun polisi masih memerlukan tambahan dari Gisel.
"Berkas tahap satu terhadap dua tersangka yang sudah kita lakukan penahanan kemarin P19, sudah kita lengkapi termasuk ada beberapa tambahan lagi termasuk Saudari G," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/12/2020).
Mengenai hasil forensik wajah Gisel, polisi masih menunggu dari ahlinya. Begitu pula mengenai pemeran laki-laki dalam video syur tersebut.
"Sampai saat ini belum, hasilnya masih kita menunggu dari ahli forensiknya," ungkap Yusri Yunus.
(dar/wes)