Baim Wong Perpanjang Kasus Penipu Peniru Dirinya di Polisi

Baim Wong Perpanjang Kasus Penipu Peniru Dirinya di Polisi

Desi Puspasari - detikHot
Rabu, 23 Des 2020 10:58 WIB
baim wong beli mobil
Baim Wong akan lanjutkan proses hukum dua oknum Baim Wong palsu Foto: YouTube
Jakarta -

Baim Wong tetap melanjutkan kasus hukum yang menjerat Baim Wong palsu. Dia juga sudah membuat laporan ke polisi.

Aksi Baim Wong palsu sudah menimbulkan kerugian untuk para korbannya, termasuk juga Baim Wong asli. Nama baiknya tercemar, Baim Wong mantap memperpanjang kasus Baim Wong palsu.

"Insyaallah masih lanjut," kata Baim Wong dalam keterangannya di Polres Jakarta Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah buat laporan pencemaran nama baik. Detailnya juga sudah beri ke Kapolres nanti," lanjutnya.

Selama mengadakan Indonesia Giveaway, Baim Wong dan tim tak pernah meminta uang dari pemenang. Dia juga menegaskan acara tersebut hanya ada di televisi.

ADVERTISEMENT

"Buat ada TV aja, kalau misalnya ada yang tanya di FB, itu nggak ada hubungannya. Saya tidak pernah hubungi dari mana pun, nggak pernah tanya nomor ATM, pajak, sama transport, benar-benar zero yang kalian harus keluarkan," tegas Baim Wong.

Baim menjabarkan sejak episode pertama Indonesia Giveaway dirinya sudah mewanti-wanti soal aksi penipuan yang mengatasnamakan namanya itu. Sampai akhirnya ada teman-teman artis yang kembali bertanya.

"Tiba-tiba teman-teman artis saya ada Teuku Zacky, Melaney Ricardo, Revalina S Temat, tanya benar nggak Im teman saya dapat tapi gini, gini, gini. Setiap episode saya sudah coba bilang jangan percaya," ungkapnya lagi.

Tim Tiger Polres jakarta Utara menciduk dua orang berinisial MZ dan LH yang melakukan penipuan secara online dengan mencatut nama Baim Wong. Mereka meminta para korbannya mentransfer Rp 100 ribu sebagai syarat untuk mendapatkan hadiah.

Penangkapan itu terjadi di kawasan Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 11 Desember 2020. Dari aksi tipu-tipu menjadi Baim Wong palsu, MZ dan LH sudah meraup untuk puluhan juta rupiah.

Beraksi sejak 27 November 2020, mereka memakai uang tersebut untuk nyabu dan judi. Atas tindakannya, MZ dan LH dijerat pasal 378 dan 310 KUHP serta pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 Undang-undang ITE dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.




(pus/doc)

Hide Ads