Hakim Kabulkan Gugatan Cerai Tamara

Hakim Kabulkan Gugatan Cerai Tamara

- detikHot
Rabu, 01 Feb 2006 14:55 WIB
Hakim Kabulkan Gugatan Cerai Tamara
Jakarta - Tamara Blezsynski bisa bernafas lega. Setelah delapan bulan gugatan cerainya diproses Pengadilan Agama Jakarta Selatan, impian cerai dari Rafly akhirnya dikabulkan.Majelis hakim yang diketuai Abduh Sulaeman SH memutuskan pertalian rumah tangga Tamara dan Rafly dengan berbagai pertimbangan. Walau pihak Rafly menyatakan tak ada masalah, namun mereka berpendapat antara keduanya sudah tidak bisa lagi membina rumah tangga yang rukun dan langgeng."Kesaksian bahwa rumah tangga antara tergugat dan penggugat baik-baik saja, itu hanya berupa pendapat para saksi, bukan berupa fakta," ucap Abduh Sulaeman saat membacakan putusan yang terdengar di luar ruang sidang C, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kawasan Pejaten, Rabu (1/2/2006).Hakim menyetujui gugatan cerai Tamara dengan talak satu. Sementara pengajuan hak asuh anak olehnya ditolak dan hakim memutuskan untuk pengasuhan Rasya (anak Rafly-Tamara) dilakukan bersama. Untuk harta gono-gini, hakim memutuskan untuk diselesaikan secara kekeluargaan antara Tamara dan Rafly.Kendati putusan hakim memihak Tamara, namun mereka menolak semua isi gugatan cerainya, seperti sodomi, Cut Tari sebagai orang ketiga dan Rafly tak memiliki pekerjaan. Pasalnya, keterangan tersebut hanya dikatakan oleh seorang saksi dan dianggap tidak terbukti. (ana/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads